Perda RTRW Nusa Tenggara Barat Dilaunching, Pj Gubernur: Jika Melanggar Jangan Dikerjakan

Mataram, Talikanews.com – Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaunching Pj Gubernur, Hassanudin, Sabtu 6 Desember 2024.

Pada kesempatan itu, Pj Gubernur menegaskan, Perda nomor 5 tahun 2024 tentang RTRW menjadi landasan hukum yang sah dan luar biasa (penerapannya). RTRW NTB bukan hanya menjaga warisan terdahulu, tapi merupakan tanggung jawab moral bagi generasi masa mendatang.

“Perda RTRW sebagai landasan hukum. Kalau pekerjaan tidak masuk di RTRW, ya jangan dikerjakan,” tegasnya.

Dokumen Perda RTRW 2024-2044 langsung diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB serta penandatanganan MoU dengan PT Bank NTB Syariah, PT Amman Mineral serta tiga kampus yaitu Universitas Muhammadiyah Mataram, Universitas Samawa, dan Universitas 45 Mataram. Diharapkan, stakeholders mampu memberikan kemajuan pada tingkat pengabdian dan penelitian serta pengembangan kelembagaan.

“Kedepan, apa yang sudah ditandatangani hari ini, menjadi acuan kampus dalam melakukan penelitian dan pengabdian,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi NTB Dr. Ir. H. Iswandi, menyampaikan bahwa Perda nomor 5 tahun 2024 merupakan penyelarasan pembangunan antara pusat dan daerah. Sebuah cara berpikir yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan dalam berpikir yang menggunakan konsep keruangan, perangkat yang menyajikan keruangan, dan proses memberikan alasan keruangan.

“Perda RTRW merupakan dokumen spasial. Selain memberikan manfaat pada ruang dan wilayah juga memberikan manfaat bagi sumber daya alam yang NTB miliki,”tandasnya.

Ia menambahkan, dalam Perda nomor 5 tahun 2024 tersebut, terdapat 120 Bab dan 140 Pasal. Diharapkan pemerintah kabupaten/kota yang mengikuti launching, agar mampu menyalaraskan Perda RTRW pada lokusnya masing-masing.

“Sekarang baru Kota Bima yang mampu menyelaraskan RTRW dengan NTB. Kita berharap kabupaten/kota yang lain bisa mengikuti”, imbuhnya. (TN06)

 

 

Related Articles

Back to top button