Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB masuk Unit Layanan Nilai Terendah Kepatuhan Publik 2024

Mataram, Talikanews.com – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat memberikan anugerah penghargaan predikat kepatuhan pelayanan publik kepada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB dan Kabupaten/Kota.

Dari empat unit layanan di lingkup Pemprov NTB, RSUD NTB mendapatkan nilai tertinggi dengan nilai 96,60, Dinas Sosial (Dinsos) NTB dengan nilai 94,71 dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dengan nilai 94,71 serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB menjadi unit layanan dengan nilai terendah, 66,23 dengan dimensi nilai pengaduan 1.72.

“Penganugerahan ini langkah awal melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan pendampingan khusus kepada unit lokus yang masih kurang dalam penilaiannya,” ujar Pj Gubernur NTB Hassanudin, diacara penganugerahan, Jumat 6 Desember 2024, di Mataram.

Dikatakan Hassanudin, untuk pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi NTB, secara umum berada pada zona hijau dengan satu kabupaten yang berada pada zona kuning yaitu Kabupaten Lombok Utara.

Oleh karena itu, Pj Gubernur meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB yang menjadi lokus penilaian harus lebih serius dan sungguh-sungguh mengawal penilaian tersebut.

“Saya presiasi Ombudsman RI Perwakilan NTB yang terus mengawasi pelayanan publik yang dilakukan Pemprov maupun 10 kabupaten/kota. Semoga kita menjadi daerah yang patuh terhadap pelayanan publik bagi masyarakat,” harapnya.

Predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada pemerintah daerah, untuk Pemprov NTB ada peningkatan dari tahun 2023 silam, dengan nilai 85,03 zona hijau, kategori B atau kualitas tinggi.

Dari empat unit layanan di lingkup Pemprov NTB, RSUD NTB mendapatkan nilai tertinggi dengan nilai 96,60, Dinas Sosial (Dinsos) NTB dengan nilai 94,71 dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dengan nilai 94,71 serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB menjadi unit layanan dengan nilai terendah, 66,23 dengan dimensi nilai pengaduan 1.72.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB Dwi Sudarsono mengatakan kedepannya evaluasi layanan publik terus dilakukan Ombudsman RI Perwakilan NTB. Nantinya akan ada penyesuaian kembali terkait dengan indikator penilaian dan penambahan unit kerja yang menjadi lokus penilaian serta penyesuaian predikat dari indeks menjadi opini.

“Diharapkan dengan penyesuaian ini, pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat terus meningkatkan kualitas pelayanannya,” tandasnya. (TN06)

Exit mobile version