Ibu Hamil di Lombok Tengah Dilarang Melahirkan di Polindes

Lombok Tengah, Talikanews.com – Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menyampaikan bahwa Ibu hamil sudah tidak boleh lagi melahirkan di pondok bersalin desa (Polindes). Hal ini untuk menekan angka kematian Ibu dan angka kematian bayi.

Kepala Dinas Kesehatan Loteng, Suardi menegaskan, untuk ibu hamil memang tidak boleh lagi melahirkan di Polindes. Bahkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan yakni Permenkes 21 tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa sebelum hamil, Masa hamil, persalinan dan Masa Sesudah persalinan.

“Permenkes ini ditetapkan tanggal 27 Juli 2021. Sehingga inilah yang menjadi acuan kami untuk tidak membolehkan Ibu hamil melahirkan di Polindes,” kata Suardi, Senin 18 November 2024.

Dikatakan Suardi, peraturan ini berlaku untuk seluruh kabupaten/Kota di Indonesia. Peraturan ini dikeluarkan atas dasar masih tingginya angka kematian ibu dan kematian bayi, sehingga untuk menekan angka kematian Ibu dan angka kematian bayi maka sesuai Permenkes nomor 21 tahun 2021 pada pasal 16 ayat (2) persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim paling sedikit 1 (satu) orang tenaga medis dan 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Kemudian di ayat 3 (tiga) juga, tim sebagaimana dimaksud ayat 2 terdiri dari dokter, bidan dan perawat.

Artinya bahwa persalinan bisa dilakukan jika fasilitas kesehatan memadai yaitu ada tenaga dokter, bidan dan perawatnya seperti Puskesmas, klinik bersalin yang ada dokter penanggungjawab dan di Rumah Sakit yang sudah pasti ada dokternya bahkan dokter spesialis kandungan.

“Persalinan yang dilakukan diluar fasilitas kesehatan akan memicu terjadinya komplikasi persalinan yang berakibat terjadinya risiko kematian ibu dan bayi. Oleh sebab itulah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga menjalankan apa yang menjadi perintah pemerintah pusat untuk melindungi masyarakatnya,” tuturnya.

Selain itu kata Suardi, keberadaan Bidan Polindes tetap menjalankan tugas untuk pemeriksaan ibu hamil (antenatal care), untuk mendeteksi dini awal kelainan dan keluhan. Sehingga para ibu hamil tetap sehat karena diedukasi dan mengetahui kondisi kehamilannya dan kondisi janinnya.

“Perlu diketahui sekarang semua Puskesmas di Lombok Tengah sudah menjadi Puskesmas ILP (Integrasi Layanan Primer) yang memberikan pelayanan berdasarkan siklus hidup sejak dalam kandungan sampai Lansia yang terbagi dalam 5 cluster dan tidak lagi didasarkan semata-mata faktor penyakit atau program,” terangnya.

Selain itu tambah Suardi, semua Puskesmas di Lombok Tengah akan menjadi Puskesmas BLUD. Di sisi lain juga Dalam hubungannya dengan ILP, keberadaan Pustu dan Polindes di desa akan digabungkan layanannya dan dikembangkan menjadi Pustu Prima yang sumber dayanya terdiri dari dokter kunjungan, perawat, bidan serta kader.

“Jadi tidak ada niat pemerintah pusat dan khususnya Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk melarang melahirkan di Polindes melainkan untuk semata-mata menjaga keselamatan ibu hamil, sehingga ibu melahirkan dengan selamat dan bayi lahir dengan sehat juga,”tungkasnya. (TN04)

Exit mobile version