Submit SAQ, Pemprov NTB Tingkatkan Transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan Informasi Publik
Mataram, Talikanews.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik. Langkah ini bentuk submit Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk penilaian secara nasional Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2024 oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID pelaksana, Jumat 4 Oktober 2024.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, dan Statistik NTB, Dr. Najamuddin Amy, menyampaikan bahwa pengisian dan pengiriman SAQ ini adalah wujud komitmen Pemprov NTB dalam memenuhi standar KIP yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat.
“Hari ini kita melakukan Submit SAQ semoga sesuai target, kita masuk 5 besar. Kita terus berupaya agar KIP di Provinsi NTB semakin baik setiap tahunnya, dan submit SAQ ini adalah bagian penting dari proses tersebut,” kata saat Zoom meeting.
Najam apresiasi semua tim Asesor E-Monev KIP tahun 2024 yang bekerja keras dalam penyelesaian target submit PPID tahun 2024, sehingga hari ini bisa menyelesaikan pengisian dan melakukan submit.
“Terima kasih kepada Sekdis Kominfotik, RSUD Provinsi NTB, Inspektorat, BPKAD, Satpol PP, Biro Adminsitrasi pimpinan, Biro Hukum, Biro PBJ, RSJ Mutiara Sukma, DPUPR, Bappenda, Bappeda, BKD, dan seluruh tim asesor e-monev KIP tahun 2024 yang sudah menyelesaikan pengisian SAQ,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfotik NTB, Hj. Suryani, menjelaskan bahwa keberadaan PPID utama dan PPID pelaksana di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat penting dalam mengelola permintaan informasi dari masyarakat secara profesional dan transparan, sehingga kedepan dirinya akan melalukan rapat berkala minimal tiga (3) bulan sekali untuk peningkatan kapasitas SDM pengelola PPID.
“PPID memiliki peran strategis, Ini sejalan dengan semangat kami dalam meningkatkan pelayanan informasi, kedepan kita akan melakukan rapat klinis, minimal 3 kali sebulan, untuk perbaikan pada pengisiaan SAQ,” tambahnya.
Proses submit SAQ ini melibatkan seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov NTB, yang telah melengkapi berbagai data dan informasi terkait pelayanan informasi publik, inovasi transparansi, serta keterbukaan informasi di setiap OPD. Penilaian SAQ ini akan menjadi acuan untuk evaluasi sejauh mana penerapan KIP dilakukan di Provinsi NTB.
Dengan submit SAQ ini, diharapkan NTB dapat meraih penilaian yang lebih baik di tingkat nasional dalam hal keterbukaan informasi. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan informasi yang disediakan oleh pemerintah. (TN06)





