Konflik Lahan di Selong Belanak, Bebet Mandalika Datangi BPN Loteng dan Minta Blokir Pengajuan Sertifikat
Lombok Tengah, Talikanews.com – Salah satu oraganisasi masyarakat Bebet Mandalika, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, NTB untuk meminta BPN supaya memblokir pengajuan sertifikat baru kaitan konflik Lahan di Dusun Dasan Baru, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
“Ada lahan luasnya 8,981 M² tersebut sudah menjadi hak milik perusahaan. Itulah sebabnya kami ngotot minta BPN untuk memblokir setiap pengajuan sertifikat dari pihak manapun, karena ada putusan pengadilan memenangkan perusahaan tempatnya bekerja selaku pemilik tanah,” kata ketua Ormas Bebet Mandalika, L. Daud Ramli di kantor BPN Loteng, Selasa 20 Agustus 2024.
Dikatakan L Daud, jika dikemudian hari ada oknum yang mengaku telah memiliki sertifikat diatas lahan tersebut, berarti itu pasti bermasalah. Dikarenakan sudah jelas lahan itu milik perusahaan sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah memenangkan perusahaan.
“Kalau ada oknum yang mengklaim memiliki sertifikat di atas lahan yang dimaksud, maka itu ilegal. Kami akan laporkan oknum tersebut ke aparat penegak hukum,” kecamnya.
Daud mengaku bahwa posisinya dalam persoalan ini sebagai pihak yang diminta membantu dalam mengamankan aset perusahaan yang telah memiliki kekuatan hukum atas putusan pengadilan tersebut.
“Kami legal dan punya surat mandat langsung dari perusahaan. Jadi apa alasannya pihak lain mengatakan kami liar,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya tidak terima jika dibilang ilegal, kelompok tidak jelas, gerombolan dan lain sebagainya, “Perlu diketahui Bebet Mandalika memiliki badan hukum. Bisa saja kami swifing para investor ilegal, akan tetapi kami sadar kalau negara kita adalah negara hukum,” tegasnya.
Ia percaya kepada kepala BPN Loteng atas tuntutannya. Apalagi saat ini, para mafia lahan sengaja menggiring oponi kalau dirinya adalah mafia lahan, padahal mereka sendiri adalah mafia yang merampas hak-hak rakyat.
“Kami minta BPN tetap tegak lurus dalam mengatasi persoalan ini. Apalagi Kepala BPN sudah mengetahui silsilah tanah tersebut,” tandasnya.
Sementara Kepala BPN Loteng, Subhan memgatakan, akan menampung dan melakukan kajian terhadap persoalan ini. “Kami akan mengakomodir apa yang menjadi tuntutannya,” tungkasya.(TN04)





