Kasta NTB Dorong Polres Usut Dugaan Ijazah Palsu Oknum Caleg DPRD Loteng, Kejaksaan Diminta Profesional
Lombok Tengah, Talikanews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Kasta NTB DPD Loteng mendukung proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu oleh oknum calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng inisial LN asal daerah pemilihan Praya Barat – Praya Barat Daya. Yang saat ini sedang ditangani Polres Lombok Tengah.
Ketua Kasta NTB DPD Loteng Lalu Suandi mendorong penyelidik segera tetapkan tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Loteng. Karena, sikap oknum tersebut dinilai cukup memalukan dan mencoreng kehormatan lembaga legislatif.
“Naiknya status dari tahap penyelidikan ke penyidikan bahwa ada potensi kebenaran atas dugaan tersebut, kami mendukung penuh aparat kepolisian dalam hal ini Polres Loteng untuk menuntaskan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini. Bila perlu segera rilis tersangkanya karena tahapan sudah penyidikan,” pintanya, Sabtu 6 Juli 2024.
Menurut Lalu Suandi, dugaan pemalsuan dokumen negara oleh oknum Caleg itu merupakan sebuah tindakan sangat memalukan, karena bagaimana mungkin masyarakat bisa berharap kepada oknum dijamin untuk tidak melakukan berbagai pelanggaran dan duplikasi atas tugas dan kewajibannya kedepan, sementara bersangkutan sendiri adalah bagian dari oknum yang melakukan pemalsuan dokumen negara.
“Kami meminta jangan ada satupun pihak yang berupaya melindunhgi oknum caleg dengan mengaburkan fakta dan dokumen ijazah yang diduga palsu untuk bisa lolos dari jerat hukum dan sanksi etika dan moral,” tegasnya.
Suandi juga berpesan kepada Kejaksaan Negeri Loteng supaya serius dan tidak bermain – main dalam penegakan hukum terutama kaitan dugaan pemalsuan ijazah.
“Apakah Jaksa sudah meminta berkas perkara (P17) kepada penyelidik. Jangan hanya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tanpa dibarengani berkas perkara,” pesannya.
Banyak ditemukan lanjut Suandi, Jaksa tidak intens menanyakan berkas perkara kepada penyeleidik. Karena, masa berlakunya SPDP itu hanya satu bulan. Sehingga dirinya mendorong sekaligus mengingatkan para Jaksa untuk betul-betul serius menangani kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut. (TN06)





