Oknum Caleg dan Anggota Dewan Loteng Diduga Memakai Ijazah Palsu, KPU : Peninggalan Komisioner Lama

Lombok Tengah, Talikanews.com – Munculnya dugaan salah seorang oknum calon legislatif (caleg) dan anggota DPRD Loteng periode 2019-2024 asal daerah pemilihan (Dapil) Praya Barat – Praya Barat Daya, inisial LN menggunakan ijazah palsu paket C sebagai syarat, menuai kontra di internal Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Tengah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Lombok Tengah, Hendri Herliawan membantah terlibat dalam verifikasi persyaratan ijazah salah seorang caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

“Kami dilantik setelah penetapan DCT tertanggal 3 Januari 2024. Tentu prosesnya oleh komisioner lama, bukan komisioner baru. Tapi sepengetahuan saya, segala prosedur sudah dilaksanakan,” kata Hendri , Sabtu 15 Juni 2024, via WhatsApp.

Ia menjelaskan, mekanismenya memang harus di verifikasi ke lembaga yang mengeluarkan ijazah paket C tersebut. “Selebihnya saya minta maaf tidak bisa komentar lebih jauh. Kami akan konsultasikan ke KPU Provinsi NTB,” terangnya.

Tujuan konsultasi ke KPU Provinsi tidak lain untuk meminta saran dan petunjuk atas munculnya persoalan ijazah palsu tersebut. “Dalam persoalan ini juga kami sudah dimintai ketarangan oleh pihak kepolisian. Yang sudah dipanggil yakni komisioner, ketua divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Loteng,” ujarnya.

Ketika disinggung, jika benar oknum caleg inisial LN dari PPP terbukti, terlebih telah menikmati sebagai anggota Dewan 5 tahun sebelumnya, langkah apa yang akan diambil KPU Loteng? Menurut Hendri, tentu menunggu proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian. Saat ini kami tidak bisa berkomentar terlalu jauh soal yang lain-lain,” tandasnya.

Sementara Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah akan terus mengawal laporan polisi nomor: LP/B/149/V/2024/SPKT/Res Loteng/NTB atas dugaan pemalsuan ijazah palsu yang dilakukan oknum inisial LN.

Sedangkan saat ini penyidik Polres Loteng telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Loteng nomor SPDP/ 71/VI/RES 1.9/2024/Reskrim tertangggal 13 Juni 2024.

“Kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Hanya saja kami masih mengumpulkan bukti-bukti yang lainnya. Jika sudah terkumpul dua alat bukti, maka baru bisa menetapkan tersangkanya,” tegas Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Lukluk il Maqnun seblumnya. (TN05)

Related Articles

Back to top button