
Lombok Tengah, talikanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) akhirnya menyetujui 14 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2025, baik usulan Pemerintah Daerah (Pemda), DPRD dan ranperda kumulatif.
Ketua DPRD Loteng, M. Tauhid mengatakan, beberapa bulan lalu DPRD melalui Bapemperda bersama Pemda yang diwakili Bagian Hukum sekretariat daerah telah melaksanakan rapat dalam rangka menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, DPRD menerima 6 rancangan peraturan daerah usul pemerintah daerah, 5 rancangan peraturan daerah usul DPRD, serta 3 rancangan peraturan daerah komulatif terbuka.
Adapun 6 Ranperda usulan Pemda, yakni Ranperda tentang RPJMD Loteng tahun 2025-2030, Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Ranperda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD, Ranperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi di kabupaten lombok tengah dan Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Sedangkan 5 rancangan peraturan daerah usul DPRD adalah, Ranperda tentang pengelolaan dan perberdayaan aset daerah usul komisi I, Ranperda tentang desa wisata usul komisi II Ranperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau usul komisi III, dan Ranperda tentang pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan bencana usul komisi IV.
“Satunya lagi usulan Bapemperda, yakni Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan kesenian daerah,” ungkap Tauhid dalam rapat Paripurna DPRD Loteng, Senin 10/6/2024).
Selain itu juga, 3 Ranperda komulatif terbuka yang merupakan rancangan peraturan daerah yang bersifat wajib dibahas setiap tahunnya tediri dari Rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2026, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan ABPD tahun anggaran 2025 serta Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Sementara Bupati Lombok Tengah, H. L. Pathul Bahri, S.Ip. M.Ap menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah memberikan atensi luar biasa atas usul pembentukan peraturan daerah Kabupaten Loteng untuk tahun 2025.
“Program propemperda tahun 2025 yang telah disetujui ini merupakan langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah kedepannya. Selain kita harus memperhatikan kualitas, sehingga Ranperda yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan dapat memberikan solusi dan memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat,” tungkasnya.(TN.07)