Pemkab Loteng Masih Melobi Mendagri terkait Izin Mutasi 192 Pejabat yang Sempat Dilantik

Lombok Tengah, Talikanews.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah masih melobi Kementerian Dalam Negeri (Kemengari) kaitan mutasi 192 pejabat terasnya yang sempat diambil sumpah jabatan oleh Bupati beberapa waktu lalu.

Pada saat itu, Bupati Loteng, H. L. Pathul Bahri terbitkan SK Nomor 235 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Selang beberapa hari, Mendagri mengeluarkan SK Nomor 245 Tahun 2024 tentang pembatalan Keputusan Bupati Loteng.

“Yang jelas kita masih menunggu jawaban Mendagri sesuai antrian lah,” kata Sekda Loteng, H. L. Firman Wijaya.

Penundaan itu kata Firman, bukan hanya dialami oleh Kabupaten Lombok Tengah saja. Melainkan kabupaten/kota dan provinsi lain juga mengalami hal yang sama.

“Harapan kita tidak terlalu jauh. Artinya mudahan di bulan Mei ini kita diberikan jawaban oleh Mendagri sehingga bisa kita lalukan pelantikan,” ungkapnya.

Ditegaskan Firman, jika diberikan izin oleh Mendagri makan pelantikan yang akan dilakukan nanti bukan pelantikan ulang tetapi pelantikan seperti biasanya.

“Perlu diingat bukan kita lalukan pelantikan ulang, namun pelantikan seperti biasanya,” tuturnya.

Sementara, terhadap pejabat yang telah dilantik ketika itu, ia pastikan sudah kembali kepada posisi semula. Artinya tidak ada satu pun pejabat yang masih menempati posisinya pasca pengambilan sumpah jabatan. Apalagi absennya masih dilakukan ditempat posisi semulanya.

“Kami sudah ingatkan semua pejabat untuk kembali ke posisi semulanya,” tegasnya.

Terkecuali pejabat yang masih menempati posisinya sesuai SK pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 itu, yakni camat dan Lurah yang kosong pejabatnya. Seperti halnya camat Pujut, Praya Tengah, Pringgarata dan sejumlah Lurah. “Kalau yang itu (camat Pujut, Praya Tengaj, Pringgarata dan sejumlah Lurah) kita buatkan SK Plt. Sehingga mereka tetap menempati posisinya tanpa harus kembali ke posisi semula sebelum dilantik,” pungkasnya. (TN-05)

Related Articles

Back to top button