
Lombok Tengah, Talikanews.com – Satlantas Polres Lombok Tengah menggelar operasi keselamatan rinjani 2024. Dalam operasi ini, terhadap pengendara yang melanggar lalulintas, tidak dilakukan tilang, hanya ditegur lisan saja.
Kasat Lantas IPTU Abdul Rachman, STrk.,SIK menyampaikan masih ditemukan pengendara R2 dan R4 yang belum mematuhi peraturan lalulintas, seperti tidak menggunakan helm mengangkut penumpang dengan kendaraan bak terbuka (pickup), tidak memakai seat belt serta tidak melengkapi surat kendaraan saat berkendara.
“Pengendara yang melakukan pelanggaran tidak kami berikan tilang. Namun kita hanya berikan teguran secara lisan dan himbauan agar kedepan masyarakat lebih tertib lagi saat berkendara di jalan raya,” ungkapnya, Selasa 5 Maret 2024.
Dalam Operasi Keselamatan Rinjani 2024 Polres Lombok Tengah ada 11 pelanggaran lalulintas yang menjadi target sasaran penindakan petugas antara lain, berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm,tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Selain itu kata IPTU Abdul Rachman, akan menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), kemudian kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan dan penggunaan plat khusus palsu.
Dalam kegiatan tersebut, Personel Ops Keselamatan Rinjani 2024 Polres Lombok Tengah juga turut membagikan brosur himbauan tertib berlalu lintas. “Ini semua sebagai sarana penyuluhan dan sosialisasi tata tertib berlalu lintas kepada masyarakat di jalan raya,” tungkasnya. (TN05)