Lombok Tengah akan Memiliki Perda Pencegahan Narkoba, Ranperda sedang Digodok Dewan

Lombok Tengah, Talikanews.com – Kabupaten Lombok Tengah, NTB akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) pencegahan penggunaan Narkoba. Saat ini Ranperda sedang digodok Komisi I DPRD Lombok Tengah.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli mengaku Ranperda ini di inisiasi karena banyaknya pengungkapan kasus Narkoba oleh kepolisian. “Tingkat penyalahgunaan Narkoba di Loteng tergolong tinggi. Terbukti dengan banyaknya penangkapan oleh kepolisian,” kata Supli, Minggu 28 Januari 2024.

Menurutnya, sebenarnya hanya orang yang sedang sakit boleh konsumsi yang ada kandungan untuk obati. Sehingga cara untuk pengobatannya adalah dengan rehabilitasi.

“Kalau penahan, itu juga bisa menjadi salah satu solusi pencegahan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba. Hanya saja, alangkah baiknya pencegahan dapat dilakukan dengan membentuk lembaga rehabilitasi bagi para korban,” ungkapnya.

Sehingga pihaknya bersama pemerintah daerah, lembaga terkait, aparat penegak hukum, dan masyarakat akan bersinergi untuk melaksanakan hal itu. Kemudian terkait biaya rehabilitasi kata Supli, itu bisa dari pemerintah, swadaya masyarakat, dan para donatur. Bahkan pola seperti ini dilakukan oleh lembaga rehabilitasi kabupaten Sleman saat berkunjung beberapa waktu lalu. Dimana terlihat adanya sinergitas yang baik, antara pemerintah, masyarakat dan pihak lain yang peduli terhadap persoalan penyalahgunaan narkoba.

“Kalau di kabupaten Sleman biayanya itu murni dari swadaya masyarakat dan donatur. Apalagi kalau hal ini kita terapkan di Loteng bahwa pendanaan dari masyarakat dan pemerintah, maka lembaga rehabilitasi di Lombok Tengah ini akan lebih baik dari yang di Sleman,” tungkasnya.(TN05)

Related Articles

Back to top button