Pengadaan Outsurching tahun 2024 di RSUD Praya Diduga Cacat Hukum

Lombok Tengah, Talikanews.com – Pengadaan Jasa Outsurching tahun 2024 sebesar Rp 1,8 Miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya diduga cacat hukum. Lantaran terdapat sejumlah kejanggalan, seperti perusahaan yang ditunjuk belum memiliki pengalaman kerja dan perushaan yang dipercayakan baru terbentuk.

“Kami menilai dalam proses tender yang dilakukan pihak rumah sakit sangat janggal. Bisa perusahaan baru berumur beberapa bulan dipercayakan,” kata Ketua Kode HAM NTB, Ali Wardana, Jumat 26 Januari 2024.

Tidak hanya itu kata Ali, dalam proses tender yang dilalukan pihak rumah sakit juga tidak dilakukan sesuai dengan juklak dan juknis yang tercantum dalam Perbup nomor 18 tahun 2022. Ketika dilakukan proses tender dengan cara penunjukan langsung, maka pihak rumah sakit harus memiliki minimal tiga perusahaan pembanding. Dengan penawaran dan persentasi masing-masing perusahaan.

Namun, pihak rumah sakit tidak melakukan hal tersebut. Bahkan ketika audensi dilakukan kemarin (Kamis red) pihak rumah sakit tidak bisa membuktikan dokumen tersebut. Hanya menyebut nama-nama perusahaan saja.

Berdasarkan investigasi, pihak rumah sakit menunjuk langsung satu perusahaan yakni PT SAL tanpa proses yang diatur dalam regulasi. “Jadi kami mensinyalir adanya permainan dbalik semua ini, karena pihak rumah sakit langsung menunjuk satu perusahaan saja, tanpa memiliki pembanding perusahaan lain,” ungkapnya.

Janggalnya lagi kata Ali, saat audensi, pihak rumah sakit membocorkan kalau perusahaan yang menjadi pemenang siap akan memberikan hadiah sebesar Rp 500 ribu perbulan perorang.
Ketika ia tanyakan untuk siapa hadiah Rp 500 ribu perbulan dan untuk perorang tersebut, pihak rumah sakit kembali tidak bisa menjawabnya.

“Menurut kami hal seperti itu bukanlah sebuah pertimbangan untuk memenangkan salah satu perusahaan. Seharusnya yang menjadi pertimbangan adalah kualifikasi perusahaan tentang pengalaman, spesifikasi ahli di perusahaan tersebut dan sertifikasi karyawan-karyawan yang akan bekerja disana,” ucapnya.

Untuk itu, ia akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda NTB. Pasalnya ia menilai proses pengadaan Jasa Outsurching tersebut telah terjadi adanya persekongkolan jahat. “Dalam waktu dekat saya akan laporkan permasalahan ini ke Polda NTB,” tegasnya.

Terkait hal itu, Direktur RSUD Praya, dr. Mamang Bagiansah, yang dikonfirmasi belum berkenan memberikan ketarangan.

Bahkan wartawan media ini beberapa kali berusaha menghubungi Direktur RSUD praya melalui WhatsApp, namun tidak ada ditanggapi.(TN05)

Related Articles

Back to top button