BPN Loteng Perjuangkan 920 KK Terima SHM di Eks HGU Hutan Karang Sidemen dan Lantan

Lombok Tengah, Talikanews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah berjanji akan memberikan sertifikat hak milik (SHM) di lahan 355 hektar bekas HGU milik PT Tresno Kenangan di Kawasan Hutan Karang Sidemen dan Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara pada Januari 2024 mendatang.

“Sebelum kita keluarkan SHM, terlebih dulu kami akan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai syarat penerimaan SHM di lahan Eks HGU Hutan Karang Sidemen dan Lantan itu,” kata Kepala BPN Lombok Tengah Subhan, di kantornya, Jum’at 29 Desember 2023.

Dikatakan Subhan, ada dua bidang lahan yang akan diserah terimakan kepada masyarakat di lahan eks HGU PT Tresno Kenangan. Di antaranya 182 hektar di Desa Karang Sidemen dan 173 hektar di Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara.

Bahkan pihaknya sudah melakukan pengukuran dan pemberkasan di dua lahan tersebut. “Untuk yang di Karang Sidemen itu ada 150 hektar dan diperuntukkan ke 520 KK, serta sisanya di Desa Lantan,” jelasnya.

Kemudian semua proses pemberkasan di kedua bidang lahan eks HGU PT Tresno Kenangan tersebut sudah dilakukan pendampingan oleh kelompok non pemerintah seperti Walhi NTB dan salah satu LSM di Lombok Tengah untuk lahan di Desa Lantan.

“Nama-nama yang akan menguasai lahan tersebut sesuai dengan nama pemilik yang dinaikan sebagai pemilik tanah itu sudah diajukan. Bahkan nama-nama penerima SHM di dua Lahan eks HGU itu sudah dilaporkan ke kementerian ATR/BPN yang telah disepakati oleh dua kepala desa,” terangnya.

Ia menilai pembagian 355 hektar eks HGU PT Tresno Kenangan tersebut harus mengacu pada 4 kepentingan. Ada kepentingan masyarakat, Pemda, eks pemilik lahan dan bank tanah di Lombok Tengah. Hanya saja untuk Pemda sudah ada lokasi Sirkuit 459 lokasi Sirkuit Motocross di Lantan.

Tidak hanya Itu pak Bupati rencananya juga akan membangun sekolah Nusantara di Lantan dengan luas 30 hektar. “Hanya saja nanti yang mengatur semua penerima itu pak Menteri sendiri,” ujarnya..

Disatu sisi, Subhan menargetkan pembetukan GTRA itu ditargetkan rampung pada Januari 2024. Pembentukan GTRA sendiri akan diketuai langsung oleh Bupati Lombok Tengah. “Januari 2024 GTRA bisa dipastikan telah dibentuk, sehingga persoalan lahan di Eks HGU Hutan Karang Sidemen dan Lantan tuntas,” tungkasnya. (TN05)

Exit mobile version