Sepeda Listrik Marak di Jalan Raya, Kasat Lantas Polres Loteng: Hanya Bisa Digunakan dalam Kawasan

LombokTengah, Talikanews.com – Penggunaan Sepeda listrik di jalan umum mulai marak di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, NTB. Hal ini mengundang perhatian Kasat Lalu Lintas Polres Loteng, IPTU Abdul Rachman angkat bicara.

“Spesifikasi sepeda listrik dengan motor listrik memiliki perbedaan. Sepeda listrik tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti kendaraan lainnya. Sehingga penggunaan sepeda listrik hanya bisa di kawasan, bukan di jalan umum,” tegas Kasat Lantas, Jumat 14 Desember 2023.

Ditegaskan Kasat Lantas, untuk penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur, hanya boleh digunakan di kawasan saja, seperti di dalam kawasan pabrik, di dalam lingkungan perumahan, alun-alun, bukan di jalan umum atau jalan raya.

“Penggunaan sepeda listrik dilengkapi juga dengan pengaman seperti helm dan sebagainya,” kata dia.

Terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan umum, pihak Satlantas akan sosialisasi dan peneguran agar tidak menjadi masalah lalu lintas kedepannya.

“Qlangkah baiknya orang tua melakukan pengawasan ketat untuk anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum,” ujarnya.

Sedangkan motor listrik kata dia, boleh di jalan umum, karena spesifikasinya berbeda, kecepatannya berbeda dengan sepeda listrik. Motor listrik itu sudah dilakukan registrasi kendaraan baik BPKB dan STNK, sama persis dengan motor biasa pada umumnya, memiliki plat, surat-surat.

Untuk plat nomor, bagian atas warna putih dibawahnya ada warna biru menandakan motor listrik. Begitu juga dengan mobil listrik platnya juga warna putih diatas warna biru di bawah.

Namun lanjutnya, untuk sepeda listrik belum ada aturan, dan tidak memiliki ancaman hukuman.

” Kita hanya bisa menghimbau ke sekolah sekolah, masyarakat secara luas termasuk ke penjual atau dealer sepeda motor listrik,” tuturnya.

Mestinya lanjut Kasat, pihak dealer harus sosialisasi penggunaan sepeda listrik ketika menjual. Jadi diharapkan kepada orang tua, bahwa sepeda listrik ini tidak digunakan di sembarang tempat dan ini bisa berakibat fatal.

“Kalau yang melintas di jalan umum, iya kita tegur,” tutupnya. (TN04)

Related Articles

Back to top button