Ikut Nyaleg 2024, Dua Pendamping PKH di Lombok Tengah Diberhentikan

Lombok Tengah, Talikanews.com – Dua orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Lombok Tengah di sanksi pemberhentian oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Lantaran kedua pendamping tersebut ikut nyalon legislatif (Nyaleg) 2024.

Adapun dua pendamping PKH yang diberikan sanksi pemberhentian oleh Kementerian tersebut ialah, Jalalussayuti dengan jabatan pendamping sosial dan Muhammad Luthfi Sani dengan jabatan koordinator Kabupaten Lombok Tengah.

Sekretaris Dinas Sosial Lombok Tengah, Wildan membenarkan kordinator Kabupaten Lombok Tengah dan pendamping PKH diberhentikan oleh Kementerian Sosial.

“Sudah ada SK Pemberhentian dari Kemensos Pertanggal 13 November 2023 Kalau tidak salah,” katanya dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis 7 Desember 2023.

Ia menegaskan, kedua pendamping PKH dan koordinator Kabupaten tersebut diberhentikan oleh Kementerian Sosial lantaran ikut menjadi caleg dan tidak mengundurkan diri.

“Karena dua orang itu ikut sebagai Caleg dan tidak mengundurkan diri, sehingga diberhentikan dari Korkab dan Pendamping sosial PKH oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.

Wildan juga menjelaskan, di NTB sesuai surat yang dikirim ke Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten, ada 8 orang SDM PKH yang ikut Nyeleg, dua orang diantaranya dari Lombok Tengah dan semuanya disanksi diberhentikan sebagai Pendamping PKH.

“Semua yang diberhentikan tersebut sudah tidak memiliki kaitan lagi dengan masalah program PKH,” tegasnya. (TN05)

Exit mobile version