JPU Eksekusi Mantan Kepala Dinas Sosial Bima di Lapas Mataram
Mataram, Talikanews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) eksekusi Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Drs. H Sirajudin di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Mataram sekitar pukul 10.10 wita, Jumat 1 Desember 2023.
Pasalnya, dalam putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI nomor : 4923 K / Pid.Sus / 2023, tanggal 12 Oktober 2023 terpidana divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kasi Intelijen Edby F Fauzi, SH. MH, membenarkan telah melakukam eksekusi terpidana H. Sirajudin di Lapas Mataram. Eksekusi terpidana berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor PRINT-5/N.2.14/Fu.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.
“Kami sudah bawa terpidana Drs. Sirajudin AP, MM ke Lapas Klas IIA Mataram untuk menjalani pidana sebagaimana dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Dimana dalam putusan itu lanjut Deby menyatakan terdakwa Drs. Sirajudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sehingga pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
“Kami telah melaksanakan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap terpidana,” jelasnya.
Diketahui terpidana terkena dengan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020 dan 2021. (TN06)





