DPRD Loteng Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Kata Wakil Bupati
Lombok Tengah, Talikanews.com – DPRD Loteng menyetujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat Paripurna, Senin 27 November 2023, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Loteng, dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan nota keuangan dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024. Oleh Pansus serta mendengar pendapat akhir Kepala Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Loteng M. Tauhid yang memimpin sidang mengatakan laporan Banggar terhadap hasil pembahasan nota Keuangan dan Ranperda tantang APBD tahun anggaran 2024.
Jubir Banggar Legewarman menyampaikan hasil rapat anggaran yang dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai dengan tanggal 24 November 2023 nanti akan disampaikan oleh Jubir Pansus H. Lalu Moh. Ikbal.
Moh Ikbal memaparkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah berdampak pada orientasi kebijakan pemerintah dibidang hubungan keuangan pusat dan daerah di mana ada empat pilar yang menjadi dasar utama yaitu
1. Mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya Nasional.
2. Mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meminimalkan kepentingan vertikal dan horizontal melalui BKD dan pembiayaan utang daerah.
3. Mendorong kualitas belanja daerah dan tempat harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan pemerintah publik yang optimal dan menjaga keseimbangan
oleh karena itu panitia khusus dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Lombok Tengah dan pemerintahan daerah telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak tanggal 14 sampai dengan 24 November 2023.
Pansus yang telah dibentuk pada rapat paripurna 13 November yang lalu telah diamanahkan untuk membahas Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa
Khusus terhadap transfer tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan produk hukum daerah yang sangat penting dan strategis karena akan menjadi hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah di mana dalam undang-undang disebutkan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut ditetapkan paling lama 2 tahun sejak undang-undang tersebut mulai berlaku.
Ini berarti bahwa Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sudah ditetapkan paling lama tanggal 5 Januari 2024 oleh karena itu panitia khusus bersama perwakilan pemerintah daerah sepakat untuk memajukan penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus pada rapat paripurna setelah disetujui.
Melalui tahapan evaluasi gubernur dan menteri Dalam Negeri dengan sisa waktu yang tidak lama seluruh tahapan pembahasan dan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat segera dituntaskan sedangkan terhadap perubahan tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa akan kembali dilanjutkan pembahasannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu mulai tanggal 28 November sampai dengan 8 Desember 2023.
Adapun hasil pembahasan panitia khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan bahwa pada prinsipnya panitia khusus DPRD telah menyepakati seluruh muatan materi yang tertuang dalam Rancangan peraturan Daerah dimaksud dengan melakukan beberapa penyempurnaan.
Kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dan disetujui oleh semua anggota DPRD yang hadir.
Wakil Bupati Loteng H. M. Nursiah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran dan panitia khusus DPRD beserta seluruh anggota DPRD jajaran pemerintah dan semua pihak yang telah berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pimpinan Dewan juga telah menjadwalkan percepatan penyelesaian pembahasan dan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga dapat dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan Perda tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah.
Ia berharap Perda tentang APBD 2024 dan rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui dapat bermanfaat untuk masyarakat di Lombok Tengah yang lebih baik.
Keputusan DPRD tersebut sangatlah strategis dalam membangun harmonisasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah hubungan baik antar DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah akan berimplikasi terhadap percepatan pencapaian kemajuan Daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (TNred)





