Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu, Sebatang Rokok Bisa jadi Alat Politik Uang

Mataram, Talikanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, menggencarkan sosialiasi dan implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilu.

Dalam sosialisasi tersebut melibatkan partai politik dan stakeholder terkait untuk membangun pemahaman yang sama mengenai regulasi terbaru.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Mataram Efendi menyampaikan kegiatan ini sangat penting karena beberapa hari kedepan akan ada kampanye, sehingga besar harapan agar Pemilu 2024 berintegritas dan bermartabat.

“Disetiap tahapan pasti ada aturan, itulah sebabnya kita undang teman-teman parpol dan panwascam juga stakeholder lainnya untuk memahami regulasi kampanye,” katanya Rabu 8 November 2023.

Oleh karenanya partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu wajib mengetahui aturan main kampanye. Tidak melakukan aktivitas dan penyebaran alat peraga kampanye (APK) melanggar ketentuan. “Ini kami pandang penting agar pelaksaan pemilu kita berintegritas,” pesannya.

Penyamaan persepsi pelaksaan kampanye lanjutnya, harus terbangun antara penyelenggara, peserta, dan masyarakat. “Karena itu kami mengundang parpol, panwascam, dan unsur masyarakat untuk memahami aturan ini dengan baik. Bagaimanapun di setiap tahapan pasti akan ada regulasi yang mengatur,” ujarnya.

Salah seorang narasumber juga Akademisi, Dr. Ari Wahyudi menyampaikan terdapat 28 titik rawan kampanye yang patut diwaspadai. Titik rawan itu dapat memicu pelanggaran administrasi hingga pidana.

Ia merincikan 28 titik rawan itu antara lain keterlibatan pihak yang dilarang dalam kampanye. “Pejabat negara seperti gubernur, bupati, wali kota yang tidak mengantongi izin kampanye,” katanya.

Kerawanan berikutnya, kampanye tidak sesuai waktunya; iklan kampanye di media di luar waktu 14 hari sebelum dimulainya masa tenang; politik uang.

Selanjutnya, netralitas ASN, pasangan calon diperlakukan tidak adil oleh penyelenggara, penggunaan fasilitas negara dan mobilisasi birokrasi; pelanggaran masa cuti penyelenggara negara. “Kampanye hitam,” imbuhnya.

Berikutnya, petahana mengampanyekan diri melalui program pemerintah; iklan petahana dalam kurun waktu 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir; kampanye pasangan calon dalam kegiatan sosial masyarakat; kampanye di tempat terlarang.

“Penyelenggara tidak memberikan akses bagi penyandang disabilitas pada pelaksaan debat publik,” urainya.

Desain materi kampanye yang dicetak KPU tidak sesuai dengan yang disampaikan pasangan calon; harga satuan bahan kampanye melebihi ketentuan; APK terpasang di tempat terlarang; pasangan calon mencetak dan memasang APK selain yang disediakan penyelenggara.

“Iklan pasangan calon di media massa cetak selain yang difasilitasi KPU,” urainya.

Pemberian alokasi dan waktu kampanye yang tidak berimbang; jumlah peserta kampanye tatap muka melebihi ketentuan; aturan pemberitahuan petugas kampanye tatap muka tidak ada ke aparat kepolisian.

“Pengawas pemilu sesuai tingkatan tidak menerima tembusan pemberitahuan kegiatan kampanye tatap muka,” imbuhnya.

Pelaksaan rapat umum melebihi ketentuan; tidak mendaftarkan akun resmi di media sosial pada penyelenggara; tidak menutup akun resmi di media sosial satu hari setelah masa kampanye berakhir; tindakan pejabat negara yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Dan petahana menggunakan program kegiatan untuk kegiatan pemilihan, 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir dan sanksinya dibatalkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” terangnya.

Pada saat diskusi, muncul pertanyaan menarik mengenai reward atau hadiah yang diberikan parpol atau caleg untuk konstituen memilih partai ataupun calon tertentu.

Anggota Bawaslu NTB Umar Achmad Seth yang hadir sebagai pemateri secara tegas mengatakan sekecil apapun nilai pemberian tetaplah dilarang dan masuk dalam kategori politik uang. “Sekalipun reward itu bentuknya sebatang rokok,” tegasnya.

Ia menekankan cara pandang Bawaslu melarang bentuk hadiah saat kampanye. “Lomba-lomba itu nggak boleh pakai hadiah,” tegasnya.

Tetapi bila pemberian itu bentuknya APK, diperbolehkan sepanjang nilainya tidak melebihi ketentuan. “Jadi ini bukan soal mencoblos lalu dapat reward, akan lebih baik kalau diberikan APK,” tekannya.

Oleh karenanya penting untuk mengklasifikasikan secara terang bentuk pemberian. Umar menekankan pemberian tidak punya identitas, mau sekecil apapun nilainya bisa dimaknai sebagai politik uang.

“Bunyi aturan di pasal 523 adalah ‘memberikan uang atau barang’,” tutupnya (TN06)

Related Articles

Back to top button