Disnakertrans NTB Ingatkan PT AMNT susun SOP Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Mataram, Talikanews.com – Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB ingatkan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) dan PT. Amman Mineral Integrasi (PT. AMIG) supaya susun SOP Satgas pencegahan kekerasan seksual. Langkah ini sebagai bentuk implementasi dari terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 tahun 2023 tentang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
“Satgas ini akan dibekali cara pencegahan kekerasan seksual,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, Jumat 27 Oktober 2023.
Gede Aryadi mengapresiasi PT.AMNT dan PT.AMIG atas keseriusannya dalam membentuk Satgas pencegahan kekerasan seksual sehingga menjadikan Provinsi NTB sebagai provinsi pertama yang melaksanakan kegiatan pembekalan ini.
Berdasarkan data ILO tahun 2022, kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja cukup tinggi, yaitu di atas 78 persen dan 50 persen dilakukan oleh atasan. Oleh karena itu, pada bulan Mei 2023 Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai bentuk bahwa negara hadir melindungi pekerja dari kekerasan seksual di tempat kerja.
“Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia ibarat gunung es, yang muncul di permukaan hanya sebagian dari kasus yang terjadi,” ungkap Aryadi.
Gede Aryadi memaparkan ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja yakni upaya-upaya pencegahan, pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas).
“Dalam Kepmenaker tersebut tertuang ketentuan bahwa perusahaan wajib untuk membuat Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di tempat kerja,” terang Aryadi.
Menurut Aryadi, pembentukan Satgas ini sangat penting, selain untuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual, juga untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di tempat kerja.
“Zaman sekarang ini, kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan, tetapi juga pada laki-laki. Karena itu, Satgas perlu membuat kajian, mengidentifikasi dan menyusun kebijakan secara komprehensif tentang kekerasan seksual di tempat kerja sehingga terbentuk SOP tentang hal-hal apa yang harus diatur dan dihindari,” imbau Aryadi
Aryadi menegaskan bahwa peraturan ini masih bersifat umum sehingga perlu dijabarkan lebih detail dalam bentuk pedoman operasional oleh Satgas. Jadi, dalam SOP yang dibuat penting untuk mendefinisikan apa saja yang termasuk dalam kekerasan seksual, apakah hanya yang berbentuk fisik seperti menyentuh bagian tubuh yamg bersifat privasi atau termasuk juga kekerasan verbal atau yang dikenal dengan catcalling.
Selain itu, penataan kerja termasuk pemasangn cctv juga perlu diperhatikan. Seyogyanya CCTV dipasang untuk pengamanan aset. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, CCTV kadang digunakan untuk mengawasi pegawai secara berlebihan sehingga tidak melanggar batas batas privacy seseorang. Apakah itu termasuk bentuk kekerasan seksual atau tidak, itu perlu dikaji. “Terlebih tambang ini kan jauh dari pantauan dan keluarga sehingga beresiko tinggi,” ucap Aryadi.
Aryadi berharap adanya Kepmenaker ini dapat menjadi acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
“Setelah SOP selesai disusun, tolong disosialiasikan ke seluruh anggota dan pekerja perusahaan. Ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari semua pelaku hubungan industrial,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat, Ir. H. Muslimin, mengatakan, Kepmenaker No. 88 tahun 2023 berlaku tidak hanya di lingkungan kerja perusahaan, tetapi juga di lingkungan kerja pemerintahan.
“Pembentukan satgas terdiri dari unsur manajemen perusahaan dan pekerja dengan jumlah anggota minimal 3 orang, tetapi jangan terlalu banyak,” jelas Muslimin.
Adapun tugas dari Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual yaitu menyusun kebijakan, menerima pengaduan dari korban, mencatat pengaduan secara tertib dan rapi, mengumpulkan indikasi terkait terjadinya kekerasan seksual, memberikan pertimbangan kepada korban dan perusahaan sesuai dengan penyelesaian tindak lanjut, melakukan pendampingan kepada korban, dan menjamin kerahasiaan korban.
“Semoga adanya Kepmenaker ini dapat menjadi acuan kita dalam menangani kasus kekerasan seksual di tempat kerja,” ujarnya.(TN07)





