Pemkab Loteng usulkan Dua Ranperda ke DPRD, Salah satunya Hak Masyarakat menentukan Nasib pembangunan Desa

Lombok Tengah, Talikanews.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, mengusulkan dua Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Loteng, yakni tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Penyampaian usulan dua buah Ranperda sekaligus menyampaikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan menjadi Perda.

Wakil Bupati Loteng, Dr. H. M. Nursiah mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, pemerintah daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat.

“Pungutan yang dimaksud berupa pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi sumber pembiayaan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” katanya Kamis 26 Oktober 2023.

Selain itu, undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah tersebut, saat ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, mengisyaratkan untuk dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah. restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah.

Disatu sisi, restrukturisasi pajak juga dilakukan dengan penambahan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak BBNKB sebagai sumber penerimaan baru.

Opsen pajak PKB dan opsen pajak BBNKB diharapkan dapat mempercepat dan mengoptimalkan pendapatan di daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik dan terarah.

Menurut Wabup, opsen pajak akan mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. Kehadiran mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.

Sementara itu, rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari sebelumnya 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan yang dapat dilakukan pemungutan.

Hal ini kata Nursiah, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi serta meniminalisasi biaya pemungutan dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Bahkan, sesuai ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh daerah perlu ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Dengan demikian, terdapat adanya kebutuhan bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan integrasi, harmonisasi, penataan kembali, dan penyesuaian dengan kondisi saat ini terhadap berbagai peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, yang sebelumnya diatur dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah dicabut.

Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, maka pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD Loteng.

Adapun Ranperda tersebut terdiri dari 10 Bab dan 115 pasal yang antara lain mengatur jenis pajak dan retribusi daerah, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan tarif retribusi daerah.

“Kami berharap dengan kehadiran peraturan daerah ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya.

Terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa merupakan sarana untuk menyalurkan hak politik sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi di desa.

Di sisi lain, pemilihan kepala desa (pilkades) bukanlah sekedar mengukur tingkat partisipasi masyarakat desa dalam hal memilih kepala desanya, tetapi juga sebagai alat ukur bagi pemerintah dan pemeintah daerah sebagai penyelenggara negara untuk mampu mengontrol jalannya partisipasi masyarakat sehingga menghasilkan keputusan politik yang memiliki legitimasi yang sah di mata hukum.

Melalui Pilkades, masyarakat berhak untuk menentukan nasib pembangunan desanya melalui pemilihan ‘figur’ kepala desa yang dikehendaki dan dirasa mampu untuk mengembangkan desanya.

Oleh sebab itu, proses pilkades dapat dikategorikan sebagai tradisi dalam menyeleksi pimpinan di lingkungan masyarakat desa. Adapun tahapan pilkades saat ini dilakukan secara bertahap, yang diawali oleh proses pencalonan, proses pelaksanaan pemilihan yang dilakukan dengan pemungutan suara, hingga diakhiri dengan penetapan kepala desa melalui proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa terpilih.

Pemerintah daerah bersama DPRD Lombok Tengah pada tahun 2016 telah menetapkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan desa, Dimana perda tersebut telah dijadikan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah desa di kabupaten Lombok Tengah termasuk pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Kemudian seiring perkembangan kebijakan pemerintah dan dinamika kebutuhan pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai desa serta perkembangan teknologi saat ini, telah berdampak signifikan pada pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Lombok Tengah nomor 1 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2017, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan.

Adapun kebijakan peraturan perundang-undangan dan perkembangan teknologi yang berdampak terhadap peraturan daerah kabupaten Lombok Tengah nomor 1 tahun 2016, yakni seperti dampak kebijakan atau peraturan perundang-undangan.

Dimana peraturan daerah kabupaten Lombok Tengah nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, dalam pasal 2 ayat (4) mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Lombok Tengah dilaksanakan pada tahun genap.

Namun dengan adanya kebijakan pemerintah pusat terkait pemilu dan pilkada serentak yang secara teknis telah disampaikan oleh pemerintah melalui surat menteri dalam negeri nomor 100.3.5.5/244/sj, hal pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, tanggal 14 januari 2023 menyebabkan penyelenggaran pemilihan serentak kepala desa berdasarkan peraturan daerah kabupaten lombok tengah nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa terdampak dalam pelaksanaanya, sehingga dengan adanya kebijakan tersebut perda nomor 1 tahun 2016 harus disesuaikan/dilakukan perubahan.

Selanjutnya dampak pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dimana, dalam rangka pemanfaatan teknologi, dan sebagai bentuk inovasi daerah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa sangat dimungkinkan untuk dilaksanakan pemilihan kepala desa secara elektronik, namun diperlukan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya, sehingga perda nomor 1 tahun 2016 harus disesuaikan/dilakukan perubahan.

“Atas dasar tersebut, kami pemerintah Lombok Tengah menyampaikan usulan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan desa yang subtansi perubahannya adalah untuk mengakomodir 2 hal yaitu terkait dengan tindak lanjut kebijakan pemerintah, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi pada proses pelaksanaan pemilihan kepala desa,” pungkasnya.(TN04)

Related Articles

Back to top button