“Asmara Terlarang” Direktur RSUD NTB dan dr UI Berujung di Polda, Kuasa Hukum dr J bicara

Mataram, Talikanews.com – Setelah sempat meredup beberapa pekan. Dugaan asmara terlarang Direktur RSUD Provinsi NTB, dengan dr Cantik inisial UI yang merupakan stafnya berujung pelaporan di Polda Nusa Tenggara Barat.

Kuasa Hukum dr UI dalam hal ini, Sutrisno Azis,SH.,MH dan Amri Nuryadin, SH mengaku sudah mendampingi kliennya yaitu dr UI melapor di SPKT Polda NTB, Minggu tanggal 6 Agustus 2023 lalu.

“Laporan klien kami sedang ditangani penyidik unit PPA Polda NTB, insyaallah dalam waktu dekat klien kami akan segera dipanggil utk keperluan klarifikasi oleh unit PPA Polda NTB,” tuturnya Senin 21 Agustus 2023.

Sutrisno Azis menjelaskan, sebagai terlapor dalam laporan kliennya yakni inisial LHM alias dr J, merupakan oknum pejabat di RSUP NTB dengan sangkaan melanggar pasal 294 ayat 2 angka 1 KUHP, juncto pasal 289 KUHP.

Pasal 294 ayat 2 angka 1 itu mengatur tentang pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang karena jabatan adalah bawahannya diancam dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, sedangkan pasal 289 KUHP mengatur tentang perbuatan cabul disertai tindak kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Kedua pasal yang disangkakan dalam laporan polisi tersebut termasuk delik biasa, bukan delik aduan, sehingga kliennya mengajukan dalam bentuk laporan bukan pengaduan, karena bentuknya laporan maka masa daluarsanya masih lama sekitar 12 tahun.

Menurut ketentuan pasal 78 KUHP, lanjut Sutrisno Azis, berdasar alasan tersebut maka laporan kliennta ini secara formal masih dalam tenggat waktu yang ditentukan undang undang, berbeda dengan pengaduan yang tenggat waktunya lebih singkat sekitar 6 sampai 9 bulan berdasar ketentuan pasal 74 KUHP.

“Kali ini, kami tidak akan menyinggung hal hal yang berhubungan dengan materi perkara karena selain bertentangan dengan asas praduga tak bersalah juga perihal tersebut menjadi ranahnya penyidik. Kami percaya penyidik Polda NTB akan mengangani laporan ini secara profesional dan transparan, apalagi klien kami ini seorang wanita yang harkat dan martabatnya perlu dilindungi oleh negara dan hukum di negeri ini,” tegasnya.

Sutrisno Azis menegaskan, jika muncul pertanyaan di masyarakat kenapa kejadian tahun 2021 baru dilaporkan sekarang? Tentu hal tidak mudah bagi kliennya menghadapi masalah ini, butuh waktu yang cukup lama menumbuhkan keberanian untuk mengajukan laporan polisi, apalagi kasus ini terkait dengan kesusilaan dengan kehormatan seorang wanita yang oleh sebahagian masyarakat masih dianggap tabu untuk dibuka di ruang publik.

“Sangat sedikit wanita yang berani melaporkannya, karenanya negara dan hukum perlu mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh klien kami dalam memperjuangkan hak hak hukumnya, mudah mudahan momentum ini menjadi pembelajaran yang berharga bagi kita semua khususnya bagi kaum perempuan yang merasa senasib dengan klien kami,” ujarnya.

Sutrisno Azis berjanji akan intens berkoordinasi dengan Polda NTB khususnya unit PPA untuk mengetahui progres penanganan laporan kliennya. Ia berkeyakinan keadilan masih ada di negeri ini,khususnya bagi kaum perempuan korban dugaan pencabulan dan pelecehan seksual dalam memperjuangkan hak hak hukumnya.

“Kami kira disinilah diuji penerapan prinsip hukum persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945, apakah norma tersebut hanya sebuah slogan tanpa makna ataukah terimplementasi juga dalam penegakkan hukumnya,” pungkas Sutrisno Azis.

Tim Penasihat Hukum dr. J yakni Dr.Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH menanggapi pelaporan dr UI ke Polda NTB sebagai suatu hal yang biasa, tentunya merupakan kewajiban hukum bagi dirinya untuk melaksanakan atau menjalankan profesi sebagaimana yang termuat dalam suatu surat kuasa.

Begitu juga dari pihak pelapor yang telah memberikan kuasa pendampingan kepada beberapa advokat yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa yang ada adalah merupakaan hak dari pihak pelapor. “Jadi siapapun yang menjadi subyek hukum dalam rangka pendampingan atas klien masing-masing adalah merupakan suatu hal yang lazim antar sesama rekan tentu wajib untuk saling menghargai dan menghormati,” ungkapannya.

Terlepas adanya keberatan dari pihak yang keberatan, baik itu dalam bentuk laporan maupun dalam bentuk pengaduan semuanya dalam rangka melaksanakan aktivitas hukum dan harus saling menghormati serta mengahrgai. Lebih-lebih dalam kontek hukum pidana sudah tentu azas praduga tak bersalah atau presumtion of innocence haruslah diindahkan.

“Terhadap laporan pelapor kami sangat menghargai, silahkan siapapun kita sebagai warga negara Indonesia dengan seluas-luasnya berdasarkan persoalan atau permasalahan yang ada pada dirinya untuk melakukan upaya hukum yang menurutnya dapat melindungi dirinya sebagai bentuk perlindungan hukum atas persoalan yang dihadapinya,” tegas Dr.Firzhal Arzhi Jiwantara.

Berdasarkan hukum yang berlaku kata Dr.Firzhal Arzhi Jiwantara, tidak ada batasan perbedaan jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan semuanya mempunyai hak yang sama untuk melakukan upaya hukum yang dinginkannya baik yang berkaitan dengan PTUN, perdata maupun pidana, atau apapun bentuknya, justeru upaya hukum yang berdasarkan hukum sangat dibenarkan oleh hukum yang berlaku.

“Jadi sama sekali sebagai tim penasihat hukum terlapor tidak mungkin menghambat atau melarang pihak yang merasa ingin melapor atas persoalan dirinya, pada prinsipnya kami akan melaksanakan fungsi dan tugas kami sebagai seorang Advokat yang melaksanakan profesinya berdasarkan surat kuasa yang ada,” tutupnya.(TN-06)

 

Exit mobile version