Distanbun NTB Mengeluh terkait Penyalahgunaan LP2B, Kementan Persilahkan Masyarakat Melapor ke APH

Jakarta, Talikanews.com – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), merupakan bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 Tahun 2011 penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Alih fungsi lahan pertanian itu yakni suatu kegiatan di mana lahan pertanian yang semula digunakan untuk produksi pangan dialihkan penggunaannya untuk kegiatan lain, seperti perumahan, industri, atau bisnis. Nah, ini bisa dipidana dan masyarakat bisa melaporkan oknum terkait ke Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, Senin 7 Agustus 2023 di Kementerian Pertanian, Jakarta.

Kuntoro Boga Andri menegaskan, arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan,” tegasnya.

Menurut Kuntoro Boga Andri, UU tersebut ada mengatur sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Seperti di pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

“Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar,” paparnya.

Yang jelas lanjut, masyarakat bisa melaporkan ketika ada penyalahgunaan LP2B ke Polisi dan Kejaksaan, dengan satu syarat setelah Pemerintah Daerah mengeluarkan Perda LP2B tersebut.

“Dari 500 ribu daerah di Indonesia, setengahnya sudah ditetapkan sebagai LP2B,” ungkapnya.

Penegasan ini muncul lantaran Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Ni Nyoman Darmilaswati menyampaikan persoalan di daerah.

Ni Nyoman Darmilaswati menyampaikan banyaknya persoalan lahan produktif berkelanjutan menjadi perumahan. Padahal sudah ada Perda LP2B. “Ini persoalan kami sehingga perlu disampaikan ke pemerintah pusat,” tutupnya (TN-06)

Exit mobile version