
Lombok Tengah, Talikanews.com – Masyarakat Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) mendesak nonaktifkan Kepala Desa (Kades) buntut dugaan korupsi Dana desa (DD) mencapai Rp 900 juta yang saat ini sedang di tangani Kejaksaan Negeri.
Pada kesempatan itu, perwakilan masyarakat Desa Gemel, Mawardi menuturkan maksud kedatangannya ke kantor DPMD untuk meminta agar Kades di nonaktifkan supaya APH leluasa menangani kasus dugaan korupsi itu.
“Kita minta DPMD untuk memberhentikan sementara waktu Kades Gemel itu,” pintanya kepada Sekretaris DPMD Loteng, Maskur, Selasa 25 Juli 2023.
Mawardi membeberkan LHP Inspektorat terdapat dugaan kerugian negara dari penyelewengan Dana Desa selama 4 tahun dari tahun 2019 sebesar Rp 900 Juta dan tentu ini juga kerugian terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Kita minta DPMD bersikap tegas terkait hal ini dan memberikan sanksi terhadap Kades yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sekretaris DPMD Loteng Maskur akan turunkan tim DPMD ke Desa Gemel untuk melakukan pengawasan terkait dugaan korupsi DD.
“Kita akan kroscek proyek yang masih berjalan maupun pengawasan terhadap anggaran yang sudah keluar maupun yang belum keluar disana,” ujarnya.
Terkait pemberhentian kepala Desa Gemel, pihak DPMD masih akan melihat mekanisme yang ada. Tentu mengedepankan aasas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan.
“Nantinya kami akan berhentikan sementara jika sudah berstatus terdakwa berdasarkan register pengadilan. Biarpun tidak di demo ataupun dituntut kami akan tetap berhentikan,” pungkasnya. (TN-04)