Direktur RSUD Provinsi NTB akan Diperkarakan Buntut dugaan Asmara “Terlarang” dan Janji Nikahi dokter Cantik

Mataram, Talikanews.com – Direktur RSUD Provinsi NTB, akan diperkarakan buntut dugaan asmara “terlarang”, bebastugaskan dan janji menikahi seorang dokter cantik inisial UI.

Dugaan asmara “terlarang” dokter UI dengan Direktur RSUD Provinsi NTB itu setelah kuasa hukum UI, yakni Sapto Dewi T, SH., MH., CTL menggelar konfrensi pers, Minggu 23 Juli 2023 di Mataram.

Sapto Dewi membeberkan kronologis kliennya diberhentikan hanya karena ada indikasi atau dugaan adanya hubungan asmara ‘terlarang’ luar biasa dan menuntut janji untuk dinikahi namun enggan dipenuhi oleh Direktur RSUD Provinsi NTB tersebut.

“Diakan (Direktur RSUD Provinsi NTB) janji mau menikahi (UI) tetapi ketika sudah ramai dibicarakan di lingkungan kerjanya. Bukannya dinikahi, dia malah diberhentikan dari jabatannya,” tutur Sapto Dewi.

Sapto Dewi menceritakan awal mula kisah dokter cantik ini (UI) ditugaskan di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB sebagai salah satu dokter spesialis paruh, atas kesepakatan kerjasama dengan sebuah Universitas Negeri di Mataram pada tahun 2018 dan diperbaharui 2022.

Namun tahun 2021 ketika terjadi pergantian kepemimpinan di Rumah Sakit tersebut, Direktur yang baru membuat sub unit spesialis baru untuk menunjang pelayanan di rumah sakit.

“Selama ini sub unit baru itu belum ada di rumah sakit. Bahkan sub unit baru itu atas ide dan inisiasi klien saya,” ungkapnya.

Mengenai dugaan asmara “terlarang” tutur Sapto Dewi, dimulai saat dokter cantik menyampaikan laporan keruangan Direktur RSUD Provinsi NTB.

“Disinilah asal muasal kisah itu dimulai. Ketika ia menemui klien saya. Diduga klien saya ditanya soal yang bersifat pribadi seperti apakah sudah berkeluarga dan hobby. Padahal itu pertanyaan yang gak perlu ditanyakan,” tutur sapaan Yana ini.

Seiring berjalannya waktu, dokter cantik yang masih menyandang status single alias belum berkeluarga ini pun diduga diajak keluar diluar jam kerja.

“Saat itu usai berbuka puasa pada bulan puasa 2021. Pada saat masih suasana Covid19. Awalnya klien saya menolak diajak berbuat yang diduga ‘aneh-aneh’ dimobil yang dikendarainya. Disitulah diduga dimulainya niat yang tidak benar itu. Jadi ada hal-hal yang diduga tidak pantas terjadi dan dilakukan saat itu. Tapi klien saya tetap menolaknya,” bebernya.

Seiring berjalannya waktu, meski dokter UI melakukan penolakan, namun Direktur RSUD Provinsi NTB terus berusaha mengejar cinta sang dokter dan mengiming-imingi untuk menikahi, akhirnya hati dokter cantik (UI) itu pun akhirnya luluh juga.

“Bahwa ia mau menikahi klien saya. Jadi kisah asmara itu dimulai dari April hingga November 2021. Saya lihat bukti chatingannya sekitar-sekitar itu. Jadi ini diduga bukan asmara biasa tapi ditengarai asmara yang luar biasa karena sudah ada dugaan hubungan yang lebih jauh,” terangnya.

Ketika hubungan yang diduga ‘terlarang’ ini ramai digosipkan di lingkup kerjaan dan menjadi ancaman bagi pimpinan di rumah sakit itu. Direktur ini perlahan menghindar.

Kliennya ini (UI) berusaha menemui istrinya Direktur RSUD Provinsi NTB untuk meminta izin menjadi istri kedua. Namun istrinya Direktur itu menolak. “Malah klien saya dimarahi dan saat itu klien saya tidak pernah dihubungi lagi dan kontak klien saya pun diblokir,” tuturnya.

Parahnya, kliennya diberhentikan dengan hormat dari tugasnya pada tanggal 04 Juli 2023. “Tujuannya yah itu tadi agar ia tidak lagi bertemu sama klien saya. Inikan sebuah dugaan tindak kesewenang-wenangan dan tidak disertai pertimbangan yang rasional terhadap profesi mapun pribadinya,” tegasnya.

Atas kejadian itu, lanjutnya, Lawyer UI ini melayangkan Somasi kepada pimpinan rumah sakit itu. Dua kali somasi yang dilayangkan tidak pernah ditanggapi. “Karena tidak ditanggapi maka kami akan melakukan upaya hukum dengan menggugat SK Pemberhentian tersebut ke PTUN,” tegasnya.

Selain menggugat ke PTUN, pihaknya pun berencana akan melaporkan perbuatan oknum pimpinan rumah sakit tersebut ke Ditreskrimum Polda NTB. “Segera kita laporkan,” tutupnya.

Terkait hal itu, Direktur RSUD Provinsi NTB Dr Lalu Herman Mahaputra membantah segala tuduhan pengacara UI tersebut. “Oh nggak benar seperti itu,” tegasnya.

Sapaan dokter Jack menjelaskan, pemberhentian dokter UI itu sudah mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada.

“Dia (UI) itu PNS nya Unram. Bukan PNS di Rumah Sakit. Nah kami dari kepegawaian menganalisa beban kerja karena pasiennya tidak ada maka kami lakukan efisiensi dengan mengembalikannya ke Unram. Bukan memberhentikan, karena Unram yang punya,” paparnya.

Ia pun secara tegas membantah pemberhentian tersebut dikarenakan adanya upaya dirinya untuk menghindari dokter UI.

“Oh nggak benar itu. Ngapain saya seperti itu. Sayakan sudah punya istri koq. Nggaklah, saya juga punya keluarga koq. Nikahin apa?. Saya juga punya keluarga,” bantahnya lagi.

Disinggung mengenai adanya permintaan dokter UI ke istri dokter jack untuk siap menjadi istri kedua. Direktur RSUD Provinsi NTB ini pun secara tegas membantahnya.

“Siapa juga yang mau. Ngawur itu. Tidak ada seperti itu. Yang ada itu hubungan yang kami bangun adalah hubungan secara profesional,” tegasnya.

Pihaknya juga membantah adanya dugaan perbuatan ‘aneh-aneh’ yang diduga dilakukannya diatas kendaraan pada awal bulan puasa 2021.“Gak mungkinlah saya maksa. Umurnya berapa coba,” tepisnya.

Mengenai adanya upaya pihak dokter UI menggugat SK Pemberhentian itu ke PTUN dan melaporkannya ke pihak Polda NTB, dokter Jack mengaku tidak berkeberatan.

“Silahkan saja. Nggak masalah. Saya siapkan pengacara, dan segala sesuatu menyangkut tuduhan dan dugaan, biarkan pengacara saya Dr Firzal yang menjelaskan,” pungkasnya. (TN-06)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version