Dr. Ismail Direkom 29 Yayasan Ponpes menjadi Pj Gubernur NTB, Arik Rahman Hakim: Sudah Penuhi Kualifikasi
Mataram, Talikanews.com – Sebanyak 29 Yayasan Pondok Pesantren di 5 Kabupaten/Kota merekomendasikan Dr. Ismail menjadi Penjabat (Pj) Gubernur NTB 2023-2025.
Salah seorang Putra Nusa Tenggara Barat, yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) pada Kementerian Kominfo ini dinilai sudah memenuhi kualifikasi syarat sebagai Pj Gubernur NTB.
“Kami melihat Dr. Ir. Ismail, kelahiran Mataram sebagai figur yang sudah senior ditingkat nasional. Oleh karena itu, kami mendorong putra daerah yang punya potensi untuk menjadi Pj Gubernur,” kata koordinator penjaringan, Lalu Arik Rahman Hakim, saat mengantarkan 29 rekomendasi Yayasan Ponpes untuk Dr. Ismail, ke Setwan NTB, Selasa 18 Juli 2023.
Lalu Arik menegaskan, ingin memeberikan kesempatan bagi putra NTB yang layak untuk mempimpin NTB. Terlebih Dr. Ismail sudah memenuhi kualifikasi syarat yang diminta.
“Dr. Ismail ini bagian dari birokrasi senior level nasional. Dari segi pengalaman tentu mampu membawa perubahan di NTB, baik infrastruktur ekonomi dan SDM,” ungkapnya.
Lalu Arik juga menilai bahwa, Dr. Ismail akan mampu menjaga stabilitas NTB yang akan menjalankan pesta demokrasi. “Kami yakin beliau (Dr. Ismail) mampu menjaga stabilitas pesta demokrasi, terlebih birokrat senior,” tuturnya.
Lalu Arik berharap, dengan masuknya rekom ini, pimpinan DPRD bisa menilai secara objektif, mana yang menurutnya memenuhi klasifikasi aturan atau tidak. Ia juga berpesan kepada pimpinan DPRD untuk menampung keinginan masyarakat, selanjutnya diteruskan ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Lantas siapapun yang akan direkomendasikan nanti, tentu harus secara objektif. Kedatangan kami ini bentuk keseriusan beliau (Dr. Ismail) sebagai Pj Gubernur NTB,” tegasnya.
Yang penting lanjut Lalu Arik, rekomendasi merupakan harapan dan keinginan masyarakat sudah sampai, selanjutnya merupakan tugas Dewan.
Sementara itu, Kasubag TU dan Kepegawaian Setwan NTB, Baiq Indiawati yang menerima rekomendasi itu mengatakan, wewenang untuk meneruskan aspirasi masyarakat ke pimpinan DPRD NTB adalah Sekwan.
“Saya di Bagian Tata Usaha hanya menerima saja. Kewenangan meneruskan ke pimpinan Dewan yakni Pak Sekwan,” tutupnya (TN-07)





