Disnakertrans NTB kedepankan Penyelesaian Perselisihan Perusahaan Industri dengan Dialog dan Musyawarah Mufakat

Lombok Barat, Talikanews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB menggelar kegiatan peningkatan wawasan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial disarankan dengan dialog dan musyawarah mufakat.

“Kegiatan edukasi meningkatkan wawasan tentang bagaimana menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (HI) diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari serikat pekerja/buruh, manajemen dan pekerja perusahaan swasta se-pulau Lombok,” kata Kadisnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, Selasa 11 Juli 2023.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 10 – 12 Juli 2023 di wilayah Senggigi Lombok Barat. Menghadirkan mediator Ahli Madya Dr. Reytman Aruan dan nara sumber dari dari Fakultas Hukum UNRAM.

Gede Ariyadi menyampaikan,dalam hubungan industrial, masalah antara pemberi kerja dan pekerja akan selalu ada. Masalah tidak mungkin dihilangkan sama sekali, poin penting yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi masalah.

“Oleh karena itu, kegiatan edukasi seperti ini harus sering dilakukan agar cepat mengenali potensi masalah dan segera menemukan jalan keluar terbaik,” ujarnya.

Menurutnya, kunci utama dalam mengatasi perselisihan hubungan industrial adalah komunikasi terbuka. Hubungan antara pemberi kerja dan pekerja tidak boleh “beku”. Semakin sering bertemu (silaturrahmi) dan berkomunikasi, maka jika ada masalah bisa segera diselesaikan, dengan cara dialog dan bermusyawarah.

Aryadi mengapresiasi serikat buruh/pekerja yang ketika hari buruh kemarin tidak mengadakan demo, tetapi menyampaikan aspirasi dengan bermusyawarah dan ikut berpartisipasi dalam perayaan hari buruh di kantor Disnakertrans Provinsi NTB. Tidak mungkin kita bisa menemukan solusi dalam suasana gaduh demonstrasi. Karena itu, berdialog dan berdiskusi sangat penting untuk menemukan solusi.

Berdasarkan data tahun 2022, kasus hubungan industrial sebanyak 53 kasus yang melibatkan 189 tenaga kerja, dengan rincian perselisihan Hak sebanyak 5 kasus melibatkan 124 tenaga kerja, kemudian perselisihan PHK sebanyak 47 kasus melibatkan 64 tenaga kerja, dan Perselisihan Kepentingan sebanyak 1 kasus melibatkan 1 tenaga kerja.

Sedangkan data tahun 2023 sampai bulan Juni 2023 sebanyak 25 kasus yang melibatkan 62 tenaga kerja, dengan rincian perselisihan Hak sebanyak 1 kasus melibatkan 1 tenaga kerja dan Perselisihan PHK sebanyak 24 kasus melibatkan 61 tenaga kerja.

Posisi pemerintah dalam menjaga hubungan industrial tetap harmonis lanjutnya yaitu membuat regulasi dan menjamin hak-hak pekerja. Peran mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sangat penting. Keberhasilan mediator terletak bukan pada banyaknya kasus perselisihan hubungan industrial yang masuk ke pengadilan. Mediator harus mampu meyakinkan kedua belah pihak untuk mencapai kata sepakat.

“Berselisih hanya akan menguras energi. Kalau semua persoalan HI diselesaikan di meja hukum, maka waktu dan perhatian kita akan banyak tersita untuk sidang atau berperkara di pengadilan. Ujung-ujungnya tetap seperti pepatah: Menang jadi arang, kalah jadi abu. Karenanya langkah preventif lebih kita utamakan. Kalau ada masalah, mari kita bermusyawarah,” pungkas Aryadi. (TN-06)

Related Articles

Back to top button