
Lombok Tengah, Talikanews.com – Masyarakat Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai tidak percaya terhadap Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Lantaran laporan dugaan korupsi Dana Desa Gemel oleh oknum Kepala Desa, yang dilaporkan sejak 9 bulan lalu belum ada tindaklanjut.
Bahkan sebelumnya, belasan masyarakat sempat menanyakan progres penanganan ke Kejari Loteng, namun dilempar lagi ke Inspektorat alasan pihak Inspektorat belum menyerahkan Laporan Hasil Audit (LHA). Padahal akhir bulan Mei, pihak Inspektorat berjanji akan menyerahkan ke Kejaksaan karena proses audit telah rampung.
Tanggal 13 Juni 2023, Kasubid Ekonomi Intelejen Kejari Lombok Tengah, Dutha, menyampaikan kepada perwakilan masyarakat, belum menerima LHA dan akan surati Inspektorat untuk meminta LHA tersebut.
“Kami ingin mengetahui alasan Inspektorat belum menyerahkan LHA itu. Terlalu sering janji lempar sana-sini,” tegas perwakilan masyarakat Desa Gemel, Mawardi saat mendatangi kantor Inspektorat Loteng, Kamis 22 Juni 2023.
Ia merasa dipermainkan oleh Inspektorat, karena pihak Kejaksaan mengatakan belum menerima LHA itu.
“Kami seperti bola pimpong, soalnya pihak Kejari bilang belum ada, sementara inspektorat janji akan serahkan beberapa pekan lalu,” terangnya.
Yang menjadi pertanyaan masyarakat lanjut Mawardi, LHA Desa Gemel sudah selesai sehingga pantut dicurigai ada apa dengan Inspektorat sehingga belum menyerahkan hasil Audit tersebut.
“Jangan sampai ada kisruh dibawah terkait penanganan yang dilakukan saat ini,” tegasnya.
Sementara itu, Pengendali Tekhnis Irbansus 1 pada Inspektorat Loteng, Sapto Sayogo menjelaskan bahwa, sesuai arahan pak Inspektur bahwa, LHP tersebut akan diserahkan Bulan Juni ini.
“Sabar, kita akan serahkan sebelum bulan Juni berakhir. Besok kan libur tanggal 28-30, artinya LHP itu akan diserahkan sebelum tanggal 28 Juni,” lanjutnya
Disatu sisi, Inspektorat menjadi pengadilan pertama untuk menentukan nasib seseorang, sehingga pihaknya tidak tergesa-gesa untuk melakukan itu.
“Kami sangat apresiasi atas apa yang dilakukan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus Desa Gemel yang dilaporkan oleh masyarakat Diduga merugikan uang negara hampir Rp 1 Miliar. (TN-04)