Diundang DPRD NTB terkait Dana Bagi Hasil Rp104 Miliar, PT AMNT Minta Maaf tidak Hadir
Mataram, Talikanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengundang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk mengklarifikasi terkait temuan BPK RI mengenai dana bagi hasil sebesar Rp 104 Miliar sejak tahun 2020. Hanya saja, pihak PT AMNT mangkir alias tidak hadir, pada Kamis 15 Juni 2023.
“Kami sudah bersurat ujruk mengundang PT AMNT, tapi mereka berhalangan hadir hari ini,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD NTB Ruslan Turmuzi.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB itu mengaku, penting bagi pihaknya melakukan pertemuan dengan PT AMNT. DPRD ingin mendengar langsung klarifikasi dari PT AMNT ihwal dana bagi hasil tersebut.
Sebab, pihaknya masih menerima informasi yang simpang siur sudah atau tidaknya dana bagi hasil tersebut dibayarkan ke pemerintah daerah melalui Kementerian Keuangan.
“Ini kan belum clear. Kita ingin menuntut hak kita sebasar 1,5 persen dari keuntungan bersih. Mereka wajib membayar itu, tadi dicontohkan seperti Freeport yang sudah membayar,” jelasnya.
Oleh karenanya DPRD NTB akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan PT AMNT pada Kamis pekan depan. Dalam pertemuan tersebut nantinya akan turut menghadirkan Tim Anggaran Pemeirntah Daerah (TAPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
DPRD NTB akan berangkat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memvalidasi temuan di daerah tersebut setelah mendapatkan klarifikasi dari PT AMNT.
“Kita akan kompilasi temuan di daerah, asi baru kita berangkat ke Jakarta,” jelasnya.
Ruslan menggarisbawahi, ada potensi piutang lebih besar pada dana bagi hasil PT AMNT ke pemprov NTB. Sebab, angka Rp 104 miliar yang menjadi temuan BPK tersebut adalah dana bagi hasil pada 2020-2021.
Sedangkan jumlah dana bagi hasil yang diterima pemprov NTB untuk keuntungan tahun 2022 belum bisa ditentukan lantaran PT AMNT belum menyerahkan laporan keuangan sebagaimana yang disampaikan BPK.
“Ada potensi lebih besar lagi, bisa dua kali lipat atau lebih,” jelasnya.
Ruslan mengingatkan, Pemprov NTB tidak boleh melakukan “pembiaran” kepada PT AMNT terkait dana bagi hasil tersebut.
Terpisah, PT AMNT melalui surat yang disampaikan kepada DPRD NTB mengapresiasi langkah DPRD yang berinisiatif memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada PT AMNT ihwal dana bagi hasil.
Namun, pihak PT AMNT mengaku belum dapat menghadiri rapat tersebut lantaran sejumlah hal.
“PT AMNT tengah menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai keberlanjutan ekspor konsentrat tembaga dengan Kementerian ESDM serta Kementerian Perdagangan dalam rangka memastikan berjalan lancarnya proyek strategis nasional smelter di Kabupaten Sumbawa Barat sesuai waktu,” kata PT AMNT dalam surat yang ditandatangani Presiden Direktur PT AMNT Rachmat Makassau itu.
PT AMNT juga tengah mempersiapkan rencana kunjungan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke lokasi pertambangan Batu Hijau pada saat yang bersamaan.
“Izinkan kami untuk menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya tidak dapat menghadiri rapat kerja yang dijadwalkan tanggal 15 Juni 2023 sebagaimana dimaksud,” ungkapnya.
PT AMNT menggarisbawahi bahwa pihaknya secara terus menerus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Lembaga terkait berkaitan dengan perihal undangan.
PT AMNT juga telah menyampaikan seluruh pandangan-pandangan dari aspek hukum yang menjadi dasar untuk dapat terus melakukan kegiatan operasinya dan memenuhi seluruh kewajiban yang ada.
PT AMNT akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai hal tersebut dengan pihak-pihak berwenang yang terkait. (TN-07)





