Belum Lama Duduk di DPRD Lombok Tengah, RF Diringkus Polisi Lantaran Narkoba
Lombok Tengah, Talikanews.com – Salah seorang anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, inisial RF (35) yang belum lama duduk di Kursi Dewan itu, melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) harus mendekam di Polres Loteng. Lantaran kedapatan akan konsumsi Narkoba di Wilayah Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, beberapa hari lalu.
RF berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, saat hendak pesta Narkoba jenis sabu bersama dua temannya.
Kapolres Loteng, AKBP Irfan Nurmansyah membenarkan ada tiga pelaku yang ditangkap saat itu, salah satunya oknum Anggota Dewan inisial RF (35) Warga Praya , kemudian BRP (36) Mahasiswa warga Praya dan IBS (27) Wiraswasta warga Jonggat.
“Ketiga pelaku berhasil diringkus di Desa puyung saat hendak akan pesta Narkoba,” ungkapnya Senin, 29 Mei 2023.
Selain mengamankan pelaku Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan satu, bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 0,38 gram, 2 (dua) poket plastik klip transparan diduga bekas poketan Narkotika jenis sabu yang telah terpakai.
Tidak hanya itu, dua lembar plastik klip transparan, satu buah pipa kaca, satu skop yang terbuat dari pipet lastik warna putih, satu buah korek gas rangkaian kompor. Satu buah rangkaian alat hisap (bong), satu buah kotak plastik warna hijau, empat Handphone android warna hitam.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 0,37gram, alat hisap dan HandPhone pelaku,” katanya.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat menuturkan kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.
“Setelah menerima laporan masyarakat kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan langsung meringkus pelaku pada Jumat 26 Mei pada pukul 12.00 Wita, ” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku di jerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Pasal 127 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau rehabilitasi. (TN-04)





