Sekolah Menengah “Doyan” Menahan Ijazah Siswa, Dewan NTB Warning Keras Dinas Pendidikan
Mataram, Talikanews.com – Komisi V DPRD NTB warning keras Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), lantaran adanya Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) “doyan” menahan ijazah siswa-siswi.
Salah seorang anggota Komisi V DPRD, H. Buhari Muslim sangat menyayangkan kejadian tersebut. Sehingga mengingatkan kepada pihak SMA dan SMK tidak persulit anak yang ingin melanjutkan pendidikan terkendala ijazah yang masih ditahan pihak sekolah.
“Kita terima keluhan penahan ijazah sejak tahun 2020, 2021 hingga 2022. Jangan sampai terulang di 2023 ini,” tegasnya, Selasa, 9 Mei 2023.
Oleh karena itu, Komisi V DPRD NTB tentu akan memanggil Dinas Dikbud, untuk klarifikasi persoalan ini supaya jangan sampai terulang lagi. Karena pendidikan dan kesehatan ini merupakan hal masyarakat, sehingga tidak ada tawar menawar.
Ditegaskan Politisi Partai NasDem NTB ini, khusus pendidikan, pemerintah telah menggelontorkan dana besar dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota sebesar 20 persen. “Ini undang-undang, kita berbicara aturan. Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan kemudahan terhadap rakyat yang mau bersekolah,” katanya.
Bahkan masyarakat miskin, sudah dijamin pemerintah pusat dan diberikan Program Keluarga Harapan (PKH). “Nah, PKH ini tidak menyentuh semua lapisan masyarakat yang tidak mampu,” ungkapnya.
Menurut Buhari, ada tata kelola data ini yang salah. Sehingga, kalau ada orang miskin yang ingin bersekolah jangan dipersulit. “Jangan kita pakai istilah ‘kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah’, nah ini kan seolah-olah kita pakai (istilah) ini,” urainya.
Dia menegaskan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebdayaan (Dikbud) Provinsi NTB nanti, isu ini akan dijadikan atensi oleh pihaknya. “Ini jadi atensi saya cukup tinggi, nanti kita RDP dengan Dinas Dikbud,” katanya.
Sebelumnya, terkait persoalan ini pihaknya juga kerap mengingatkan sekolah melalui Dinas Dikbud NTB agar jangan sampai mempersulit siswa miskin. “Kami sudah katakan ke Kepala Dinas, jangan sampai ada menarik biaya, kasihan masyarakat miskin. Dan jangan sampai ada sekolah yang menahan ijazah siswa, kita akan tindak tegas,” pungkasnya.
Sebelulmnya, Ombudsman RI Perwakilan NTB sudah menerima aduan terkait penahan ijazah siswa oleh pihak sekolah. Ombudsman NTB mencatat cukup banyak aduan yang diterima terkait hal ini. Aduan itu condong di Kabupaten/Kota lingkup Pulau Lombok, belum lagi di Pulau Sumbawa.
Kepala Ombudsman RI perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan kasus penahanan ijazah siswa terjadi di kabupaten/kota di NTB bahkan Indonesia. Dari layanan Ombudsman on the spot yang dibuka di Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Barat pada 2022, ada 32 pelapor. Meskipun jumlah pelapor sebanyak 32 orang, tetapi mereka mewakili satu angkatan lulusan SMA/SMK dan MA yang ditahan ijazahnya.
Penahanan ijazah ini modusnya dikitkan dengan siswa yang menunggak Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). “Seharusnya ijazah siswa itu tidak boleh dikaitkan dengan belum membayar BPP kemudian ijazah ditahan. Karena ini merupakan hal yang berbeda. Bahkan ini melanggar HAM (Hak Asasi Manusia), karena siswa tidak bisa melamar pekerjaan,” tegas Dwi.
Dwi membeberkan, untuk meminta fotocopy ijazah saja, siswa harus membayar setengah dari tunggakan BPP. Sedangkan untuk menebus ijazah yang ditahan, siswa harus membayar seluruh tunggakan BPP. “Ini adalah bentuk-bentuk maladministrasi yang dipermainkan. Kasusnya terjadi di sekolah negeri maupun swasta yang berada dibawah Dinas Dikbud dan Kementerian Agama. Ada 32 pelapor tapi penerima manfaat bisa jadi satu angkatan,” tandasnya.
Ditahannya ijazah siswa bukan kasus yang terjadi pada tahun 2022 saja. Pada tahun 2020 dan 2021, Ombudsman RI Perwakilan NTB mencatat ada 1.955 ijazah lulusan SMA/SMK ditahan pihak sekolah di NTB. Sebanyak 1.955 kasus penahanan ijazah tersebut berhasil diselesaikan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Pada 2020, sebanyak 1.400 kasus penahanan ijazah ditangani dan diselesaikan. Kemudian pada 2021, sebanyak 555 kasus penahanan ijazah yang juga diselesaikan. (TN-07)





