Remaja 20 Tahun di Mataram Ditangkap Polisi Bersama Lima Rekannya

Mataram, Talikanews.com – Seorang remaja inisial MAS (20) alamat Cakranegara, Kota Mataram, bersama lima rekannya ditangkap tim Sat Narkoba Polresta Mataram, Senin 01 Mei 2023 sekitar pukul 17:00 Wita, karena diduga mengedarkan Sabu sebanyak 229,17 gram.

Pengungkapan barang terlarang itu di dua lokasi, sesuai hasil pengembangan yakni TKP pertama di lingkungan Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram dan di Wilayah Praya Tengah, Lombok Tengah.

Ada Lima terduga tersangka diamankan di lokasi pertama saat berada dalam satu rumah yakni HJ (29) alamat Sayang-sayang, Cakranegara, TSH (25) alamat Desa Midang, Lombok Barat, IA (38) alamat Lingsar Lombok Barat, MAS (20) alamat Cakranegara, Kota Mataram, dan M. (37) alamat Kediri, Lombok Barat. Sedangkan seorang lainnya yakni HJ (50) alamat Praya Tengah, Lombok Tengah yang diketahui sebagai sumber barang dari hasil pengembangan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara, menuturkan pengungkapan ini berawal dari informasi awal yang disampaikan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan upaya Lidik tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta.

Dari pengungkapan tersebut, disamping berhasil mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, sepeda motor serta alat barang bukti lainnya.

“Saat ini ke enam tersangka berikut barang sudah berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”katanya, Selasa 5 Mei 2023.

Saat ini, tersangka telah diamankan berserta barang bukti di Polresta Mataram, dan disangkakan pasal 114 dan atau 112 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TN-06)

Related Articles

Back to top button