Debt Collektor PT. SMS Finance di Mataram Rampas Paksa Kendaraan Debitur, Salihum Lapor Polisi

Mataram, Talikanews.com – Salah satu perusahaan jasa investasi pinjaman yakni PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance yang berada di Mataram diduga merampas paksa kendaraan debitur jenis Toyota Avanza, melibatkan Debt Collektor (DC).

Dugaan perampasan itu karena debitur yakni Salihum asal Dusun Kangas Daye Desa Kabul Lombok Tengah NTB, terlambat kurang lebih satu bulan melakukan pembayaran. Anehnya, Debt Collektor yang diperintahkan PT. SMS Finance melakukan panarikan kendaraan dengan cara memaksa debitur sambil menakut-nakuti menyebut Institusi Kepolisian.

Atas tindakan DC dibawah perintah PT SMS Finance tersebut, Salihum melaporkan ulah perampasan itu kepada Polsek Sandubaya, Kota Mataram, berdasarkan surat aduannya bernomor: STPP/149/IV/2023/Sek Sandubaya, Kamis 13 April 2023.

Dalam STTP Kepolisian itu disebutkan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 12 April 2023, sekitar pukul 11.00 Wita, kendaraan jenis Avanza itu dipinjam oleh Saudaranya an Selamet Riadi untuk membeli buah di Pasar Mandalika Bertais, Mataram. Pada saat hendak pulang seorang laki-laki menghampirinya dan mengaku dari perusahaan Finance dan menjelaskan bahwa Mobil yang dikendarainya itu bermasalah karena kredit macet dan harus dibawa ke kantor.

Selamet pun sempat menjelaskan bahwa kendaraan itu bukan miliknya, melainkan minjam punya pamannya. Namun orang tersebut “menggerebek” mobil itu sambil mengatakan “mobil ini milik saya dan kamu harus kekantor”. Karena Selamet seorang diri dan merasa takut akhirnya mau ikut ke kantor PT SMS Finance di Mataram.

Anehnya, Selamet disuruh pulang sendiri dan pihak Finance seakan tidak bertanggung jawab dan tidak mau tahu. Akhirnya Selamet pun pulang untuk memberitahu pamannya Salihum.

Kamis 13 April 2023, Salihum pun mendatangi kantor PT SMS, berniat untuk menyelesaikan administrasi tunggakan dan denda keterlambatan. Namun tak kunjung mendapatkan jawaban pasti dari pihak PT SMS Finance.

Pantauan media ini, pihak PT SMS terkesan tidak mau bertanggungjawab karena penarikan unit kendaraan itu urusan perusahaan tukang cabut dan jika menduga ada penggelapan agar dilaporkan ke APH.

Cek cok antara keluarga Salihum dengan pihak SMS terjadi. Semua karyawan disuruh keluar. Oleh seorang petugas PT SMS yang mengaku sebagai salah satu Head tidak bisa memberikan kepastian sampai Kepala Cabang yang bernama Yudi Adi tiba di kantor.

Selang beberapa kemudian, sekitar pukul 15.00 Wita, Yudi Adi datang dan mengaku Kacab PT SMS tiba dan terlihat sejumlah anggota kepolisian.

Kedatangan Yudi Adi itu disambut pak Salihum. “Saya datang kesini mau menyelesaikan semua tonggakan, tapi perlihatkan dimana unit kendaraan itu untuk saya bawa pulang,” ucap Salihum di lokasi.

Pihak PT SMS berdalih, ada proses harus dilalui, dan tentu atas keputusan Kantor pusat. Solusi tidak ditemukan akhirnya pihak kepolisian Sektor Sandubaya menyarankan dilakukan mediasi di kantor Sektor Sandubaya.

“Kita bicara mediasi di kantor kepolisian saja,” sahut Yudi dengan aura tidak mau tahu menahu.

Mediasi pun berlangsung. Pihak keluarga Salihum mempertanyakan alasan pencabutannya mengingat setoran tertonggak hanya satu bulan. Jika memang harus diselesaikan maka pihak keluarga meminta rincian syarat dengan catatan unit yang ditarik itu dikeluarkan.

Masih pantuan media di lapangan, Yudi ngotot harus meminta persetujuan atasannya di Kantor Pusat. Katanya itu merupakan prosudur perusahaan.

“Saya hanya kepala Cabang disini dan saya masih punya atasan diatas saya (memberi keputusan,” katanya.

Yudi mengaku kalaupun tanggungan diselesaikan ada prosuder yang harus ditempuhnya dan butuh dua atau tiga hari. Itupun belum bisa menjamin unit bisa segera keluar.

Sementara itu pihak keluarga Salihum, Hamdi menanyakan rincian yang harus dibayarkan supaya unit kendaraan itu bisa keluar.

“Saya mau lihat berapa rincian yang harus disetor,” kata Hamdi.

Pihak keluarga terlihat kaget lantaran rincian pembiyaan yang harus diselesaikan sebesar Rp 21 juta. Dengan rincian membayar setoran dua bulan dan deposit setoran dua bulan kedepan (Rp 2.833.000/bulan). Lalu penyelesaian pembiyaan penarikan sebesar Rp 10 juta.

“PT SMS tidak pernah melakukan Somasi atau peringatan pertama, kedua dan ketiga atas keterlambatan selama satu bulan itu. Tiba tiba sekarang konsumen diminta menyelesaikan Rp 21 juta,” sesalnya.

Hamdi mencecar pihak PT SMS dasar pembebanan biaya penarikan unit sementara debitur tidak pernah tahu ada hubungan kontrak antara PT SMS dengan pihak ketiga. “Ini sangat merugikan konsumen,” sebutnya.

Hal yang disesalkan juga jika pihak keluarga siap menyelesaikan kewajiban administrasi namun tidak ada kepastian unit langsung bisa keluar.

Karena tidak mendapatkan kata sepakat, akhirnya Salihum menempuh jalur hukum.

Diketahui, debitur melakukan kontrak pinjaman dengan PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance dengan Nomer Perjanjian 9019167780 pada 19 September 2022, ketenuan bahwa tanggal jatuh tempo tanggal 21 setiap bulan. Salihum melakukan kontrak pembiyaan dengan jaminan sebuah BPKB Type Minibus/Toyota All New Avanza-VVTI G 1.3 MT atas nama BPKB Lalu Fauzi SS.

Atas sikap yang ditunjukkan PT SMS Finance, pihak kelurga berenca akan mendatangi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Otoritas Jasa Keuantaj (OJK) dan Ombusman RI Perwakilan NTB.

“Kami akan tempuh semua jalur itu,” tutup Hamdi. (TN-07)

Related Articles

Back to top button