Dewan Lombok Tengah Sarankan Kades Menemeng Kembalikan Lahan Pecatu ke posisi Semula
Lombok Tengah, Talikanews.com – Komisi I DPRD Lombok Tengah, NTB memanggil Kepala Desa Menemeng, untuk mengklarifikasi tuntutan masyarakat terhadap lahan pecatu desa yang sempat dipersoalkan beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli menyarankan agar kepala desa segera melakukan rapat untuk mengembalikan laha pecatu tersebut keposisi semula.
“Tadi kita simpulkan bahwa untuk sementara, lahan itu distatuskan quo, terhadap yang mengklaim. Karena banyak space dari lahan ini sudah dikuasai pengklaim. Kita minta supaya keluar dulu dari lokasi itu, kalau merasa berhak, caranya harus lewat Pengadilan,” kata Supli, Senin, 10 April 2023.
Ditegaskan Supli, sebelumnya Kepala Desa Menemeng telah menyerahkan aset desa tersebut kepada H. Muhsinin dan Marwi yang mengaku sebagai ahli waris. Padahal lahan pecatu itu adalah aset desa yang tak boleh diperjualbelikan.
“Padahal prosedur melakukan pelepasan hak atas lahan itu harus ada musyawarah, persetujuan Bupati dan lain sebagainya, dan lahan ini juga sudah memiliki sertifikat atas nama Pemdes,” ucapnya.
Apalagi penyerahan lahan pecatu tersebut karena Kades takut dijadikan tersangka akibat tuntutan dari ahli waris. Inidilakukan atas saran ketua Forum Kepala Desa (FKD), Suasto Hadiputro Armin.
Oleh karena itu, DPRD meminta kepada Kades Menemeng dan Ketua FKD untuk mengembalikan sertifikat lahan tersebut seperti semula yang kini dikuasai oleh pihak pengklaim yakni H. Muhsinin dan Marwi.
“Wajib dikembalikan, jika tidak, bisa masuk tanah penggelapan sertifikat,” ucapnya.
Supli menambahkan, beberapa space lahan pecatu tersebut ada yang sudah dijual oleh pengklaim. Supli menyarankan supaya lahan itu harus dikosongkan.
Politisi PKS ini menyarankan Pemdes berkoordinasi dengan Pemda Lombok Tengah dan Forkopimda agar cepat menemukan solusi.
“Kalau status pengklaim sebagai ahli waris atau tidak, harus ditentukan melalui pengadilan. Oleh karenanya, kita minta kosongkan sembari mereka menggugat, baik yang sudah dijual atau pun yang masih dikuasai,” pungkasnya.(TN-04)





