Masyarakat Gili Trawangan Tuntut HPL, Gubernur NTB: Dikonsultasikan ke KPK dan Kemen ATR
Mataram, Talikanews.com – Masyarakat Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta pencabutan HPL seluas 75 Hektare yang ada di Gili Trawangan.
Tuntutan itu membuat Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah menerbitkan surat tanggapan resmi Nomor 180/353/Kum, berbunyi bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya adalah Negara yaitu kementerian Agraria dan Tata Ruang RI. Oleh karena itu, akan dikonsultasikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“HPL sepenuhnya kewenangannya ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Namun tuntutan masyarakat Gili itu akan dikaji dasar Hukumnya bersama DRPD Provinsi NTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan akan dikoordinasikan kembali bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta,” ungkap Kepala UPT Gili Tramena Dr. Mawardi, Kamis 16 Maret 2023.
Mawardi mengatakan, semua bentuk tuntutan masyarakat atas lahan aset Pemerintah Daerah NTB di Gili Trawangan seluas 75 Hektare itu, tentu UPT Gili Tramena, bersama Biro Hukum dan BPKAD akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, Kejati, Kepolisian dan Tim Satgas Nasional Percepatan Investasi.
“Permasalahan aset yang ada di Gili Trawangan, pemprov NTB sangat terbuka, dan sejak awal di dampingi KPK, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, Kejati, Kepolisian dan Tim Satgas Nasional percepatan Investasi mengawal pemulihan aset yang ada di Gili Trawangan, pun hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat Gili,” kata Mawardi.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan justru membantah ada penjualan aset di Gili Trawangan ke perusahaan asing. Begitu halnya isu kerjasama dengan Asing (WNA).
Menurut Rudy, Pemprov NTB melakukan kerjasama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan WNA untuk menguasai lahan Gili Trawangan.
“Sekali pun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,” tutupnya. (TN-07)





