
Lombok Tengah, Talikanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akan segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), tahun 2025 sesuai edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Lege Warman mengatakan, penundaan Pilkades sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Sehingga daerah harus mengikuti kebijakan tersebut.
“Atas dasar pertimbangan keamanan dan ketertiban makanya Kemendagri mengeluarkan moratorium Pilkades. Artinya, kita di daerah harus menyesuaikan dengan merevisi Perda Pilkades, yang mestinya digelar tahun 2024, menjadi tahun 2025,” jelas Lege, ” Selasa 14 Maret 2023.
Ketua PBB Lombok Tengah itu mengungkapkan, hal yang mendasari penundaan Pilkades karena di 2024 disibukkan Pemilu dan Pilkada. Untuk menindak lanjuti hal tersebut, DPRD akan segera melakukan revisi Perda terkait pemerintahan desa dalam hal ini Pilkades.
“Semula dilaksanakan pada tahun genap dan akan kami ubah menjadi tahun ganjil,” ungkapnya.
Pelaksanaan Pilkades lanjutnya, akan diatur pada triwulan pertama di tahun 2025 agar tidak terlalu lama dijabat oleh penjabat ASN.
“Kami akan segera masukkan menjadi propemperda tahun ini jika surat resmi dari Kemendagri sudah masuk,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Zainal Mustakim menyebut, sebanyak 112 Desa di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Desa akan dijabat Penjabat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disebabkan adanya penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2024, dilaksanakan tahun 2025.
Zainal Mustakim mengaku, penundaan itu mengacu pada Surat Edaran Mendagri tentang saran penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu. Surat itu bernomor 141/2577/SJ itu ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Dengan adanya SE Mendagri itu, kami harus melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) supaya bisa laksanakan Pilkades tahun 2025,” tutupnya. (TN-04)