DPP Partai Gerindra Berhentikan Mori Hanafi sebagai Keanggotaan Partai dan PAW dari DPRD NTB
Mataram, Talikanews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, mengeluarkan surat nomor : 02-0051/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 tentang pemberhentian keanggotaan Mori Hanafi.
Adapun bunyi surat tersebut, menimbang bahwa dalam rangka tertib administrasi keanggotaan, H. Mori Hanafi, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, dikarenakan terbukti telah melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra, berupa tindakan indisipliner dan tidak mematuhi kebijakan Partai serta tidak melaksanakan kewajiban membayar sumbangan penghasilan sebagai anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat selama 12 bulan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu segera menetapkan status keanggotaan Partai Gerindra terhadap H. Mori Hanafi.
Mengingat, Undang-Undang No. 2 Ta. 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 2 Ta. 2008 tentang Partai Politik Pasal 16 ayat (1) huruf c, huruf d dan ayat (2) dan ayat (3);
Kemudian Undang-Undang RI No. 23 Ta. 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 139 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf h.
Anggaran Dasar Partai Gerakan Indonesia Raya Ta. 2020 Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (3) huruf o poin 21), Pasal 20 ayat (2) huruf o dan ayat (2) huruf ab, Pasal 24 ayat (2) huruf n, Pasal 67 ayat (5), Pasal 68 dan Pasal 69;
Anggaran Rumah Tangga Partai Gerakan Indonesia Raya Ta. 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf b, huruf d, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 30 serta Pasal 63.
Surat DPD Partai Gerindra Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 05/i/ DPD GERINDRA/NTB/1/2023 tanggal 30 Januari 2023 perihal usulan pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) atas nama Sdr. H.Mori Hanafi, sebagai anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerindra Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ali Al Khairi, membenarkan politisi Partai Gerindra, H Mori Hanafi, sudah secara resmi diberhentikan dari partai besutan Prabowo Subianto.
“Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sudah terbit dari DPP Partai Gerindra. Langsung ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra, bapak Prabowo Subianto, serta Sekjen DPP. Dan SK Pemberhentian itu tadi sudah langsung diserahkan ke bapak Mori Hanafi melalui salah seorang stafnya,” kata Ali Al Khairi, Senin 13 Maret 2023.
Dikatakan Ali, SK Pemberhentian H Mori Hanafi tersebut merupakan tindak lanjut dari SK Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra.
“Tetapi SK dari Majelis Kehormatan tersebut tidak bisa dijadikan rujukan karena pemberhentian seseorang dari keanggotaan partai hanya bisa dilakukan melalui SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen. Itu sudah ditandatangani tanggal 21 Februari 2023,” tuturnya.
Akibat dari lahirnya SK Pencabutan keanggotaan Mori Hanafi dari Partai Gerindra, maka status Mori Hanafi dari keanggotaannya sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra juga dicabut.
“Kami sudah ajukan Surat Pergantian Antar Waktu (PAW). Hari ini kami sudah bersurat ke Pimpinan DPRD NTB dan menyampaikannya ke Ketua DPRD NTB,” ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, politisi Gerindra yang akan menggantikan H Mori Hanafi yakni, Ali Jaharuddin.
“Mekanisme selanjutnya nanti, Pimpinan DPRD NTB akan bersurat ke KPU, KPU nanti yang akan memproses nama pengganti Mori. Tapi berdasarkan database yang ada pengganti Mori adalah Ali Jaharuddin,” ujarnya.
Pihaknya mengaku sudah menyiapkan langkah persiapan ketika muncul gugatan dari Mori Hanafi terkait pemberhentian dan langkah PAW itu.
“Keterlaluanlah kalau dia (Mori Hanafi, red.) gugat karena dia sudah pindah partai. Bahkan kalau dia membuat diksi bahwa Partai Gerindra sudah berlaku dzholim, yang dzholim itu siapa kalau sudah seperti inikan. Dari awalkan aroma dan warnanyakan sudah Nasdem. Tapi justru masih menyambi sebagai anggota Dewan dari Partai Gerindra. Sebagai politisi yang gentle dan ksatria harusnya dia langsung keluar dari Partai Gerindra,” kata Ali.
Pihaknya meminta agar Fraksi Partai Gerindra dapat mengawal proses PAW yang sudah diajukan tersebut dapat berproses dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
“Karena inikan hak partai. Dan kami tidak ingin ada kekosongan dalam waktu yang terlalu lama,” tandasnya.
Sementara itu, H Mori Hanafi yang dikonfirmasi mengaku sedang berada di Jakarta dan belum mengetahui adanya keputusan Partai Gerindra yang telah mencabut keanggotaannya dari Partai dan telah mengeluarkan surat PAW atas dirinya.
“Maaf saya lagi di Jakarta. Kalau soal itu saya belum tahu persis informasinya,” pungkasnya. (TN-06)





