Pilkades Ditunda, 112 Desa di Loteng akan Dijabat ASN
Lombok Tengah,Talikanews.com – Sebanyak 112 Desa di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Desa akan dijabat Penjabat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disebabkan adanya penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2024, dilaksanakan tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Zainal Mustakim mengatakan, penundaan itu mengacu pada Surat Edaran Mendagri tentang saran penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu. Surat itu bernomor 141/2577/SJ itu ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Dengan adanya SE Mendagri itu, kami harus melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) supaya bisa laksanakan Pilkades tahun 2025,” katanya, Jumat 10 Maret 2023.
Ia menjelaskan, penundaan pelaksanaan Pilkades ini tidak hanya terjadi di Lombok Tengah saja, akan tetapi secara nasional sesuai surat edaran Mendagri.
“Masa periode jabatan Kepala Desa di Lombok Tengah akan berakhir pada bulan Oktober 2024, dengan adanya penundaan Pilkades itu, tentu membutuhkan Penjabat yang akan melaksanakan roda pemerintahan di desa tersebut dan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun berencana akan membahas revisi perubahan peraturan daerah (perda) tentang pelaksanaan pilkades bersama Komisi I DPRD Loteng, agar tidak melanggar aturan yang sudah ada.
“Justru kita kan merubah perda tentang pilkades supaya bisa dilaksanakan di tahun ganjil,” ujarnya.
Ia menegaskan, masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada tahun 2024 mendatang tidak akan diperpanjangan lantaran penundaan. “Jabatan kepala desa itu tetap enam tahun, kalaupun ada jeda nanti sampai 2025 akan ada pejabat,” tegasnya.
Zainal menjelaskan, sejauh ini jika pelaksanaan pilkades di Loteng memiliki risiko terjadinya konflik, karena bersamaan dengan agenda pemilu dan pilkada. Melihat situasi itu, memundurkan pelaksanaan pilkades disebut menjadi langkah antisipasi dari pihaknya.
“Khawatir jika pelaksanaanya dibarengi dengan pemilu dan pilkada, akan timbul konflik ataupun gesekan di tengah masyarakat ini sebagai langkah antisipasi,” jelasnya.
Untuk diektahui, pilkades 2025 mendatang akan diikuti oleh 97 desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir di tahun 2024, serta 15 desa pemekaran yang baru definitif. “Jumlahnya cukup besar sekitar 112 desa yang akan pilkades,” pungkasnya. (TN-04)





