Dewan NTB Sebut Langkah Gubernur “Menjual” 11 Aset di Gili Trawangan “Sembrono”, Minta APH Selidiki

Mataram, Talikanews.com – Munculnya pemberitaan disalah satu media online (Inilah.com) menyebut tindakan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah yang telah menandatangani 11 kontrak Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) aset dengan pihak asing di kawasan wisata Gili Trawangan dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

Atas dasar informasi tersebut, Komisi bidang pemerintahan, hukum dan HAM, DPRD NTB, TGH Najamuddin Mustofa menyebut keputusan yang diambil gubernur itu “sembrono” dan bisa merugikan daerah, dengan mudah melepas aset.

“Ini akibat dari terlalu tinggi cara berpikir Gubernur, seolah-olah sebagai negara, mestinya menempatkan diri di daerah. Karena, kalau bicara kerja sama Asing, itu harus mengetahui negara, bukan mengambil langkah sendiri,” katanya, Rabu 8 Maret 2023.

Politisi PAN di DPRD NTB mengingatkan supaya Gubernur jangan gampang melepas aset milik daerah. Kalau benar seperti yang dalam berita, ini bisa menjadi preseden buruk di pemerintahan.

“Jangan seakan mengajak masyarakat berimajinasi, kan gubernur tidak punya kewenangan melepas aset. Kalau nilai pelepasan diatas Rp 5 Miliar, harus diusulkan ke DPRD, tidak bisa berjalan sendiri,” tegasnya.

Dijelaskan Najamuddin, dalam aturan, ketika Gubernur ingin pihak ketigakan aset (pengelolaan), harus melalui beauty contes. Tidak bisa langsung di kerjasamakan.

Anggota Komisi I DPRD NTB, TGH Najamuddin Mustofa.

“Saya tegaskan contoh sembrono, sebelumnya mengobral di media sosial bahwa satu-satunya gubernur yang memperhatikan masyarakat Giili Trawangan. Faktanya di demo oleh masyarakat setempat,” tegas Najamuddin.

Oleh karena itu, dirinya meminta aparat penegak hukum (APH) lakukan penyelidikan terhadap pelepasan aset itu.

“Kami akan bahas di internal Komisi yang menangani hukum. Mestinya yang harus dilakukan Gubernur, membangun komunikasi dengan DPRD, tapi sampai saat ini belum ada komunikasi tersebut. Tentu bagi kami, langkah Gubernur itu merugikan rakyat NTB,” ketusnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD NTB, Syirajuddin justru meminta gubernur supaya bersurat kepada DPRD ketika ada sesuatu hal kaitan dengan aset daerah. “Terlebih kaitan ingin melepas aset daerah, harus melalui pembahasan Dewan,” pintanya.

Sebelumnya, dalam pemberitaan dikutip dari Inilah.com menulis tindakan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah yang telah menandatangani 11 kontrak Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) aset dengan pihak asing di kawasan wisata Gili Trawangan dinilai sebagai tindakan melawan hukum. Karena itu, kontrak tersebut dapat dibatalkan.

Penilaian tersebut datang dari Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir. “Menurut saya agar ditinjau kembali bahwa proses penjualan aset itu, harus dinyatakan bahwa dilakukan secara melawan hukum,” terang Muzakir kepada Inilah.com.

“Nah karena dia cara prosesnya melawan hukum maka kontraknya harus dibatalkan, dan gubernur (serta) pemerintah wajib mengembalikan pada posisi semula. Bahwa aset-aset yang telah dijual itu dikembalikan menjadi milik pemerintah daerah (Pemda) atau pemerintah Indonesia,” lanjutnya.

Pasalnya, ia menyebut bahwa jika aset pemerinta ingin dijual, maka harus melewati prosedur hukum yang sah seperti misalnya melalui persetujuan DPR. Oleh karena itu, dalam kasus ini ia dapat memastikan bahwa hal ini sudah mengandung kecacatan hukum.

Oleh sebab itu sebaiknya pemerintah dalam hal ini Pemda untuk membatalkan kontrak penjualan aset Gili Trawangan itu untuk dikembalikan kepada Pemda,” jelasnya.

“Atau dulu malah mungkin dikelola oleh pusat agar supaya tidak dijual dalam satu bagian daripada (terjadi seperti) ini,” sambungnya.

Terlebih, sambung guru besar UII itu, pemerintah potensial meraup banyak wisatawan ke Gili Trawangan, melalui berbagai acara internasional. Ini dinilai dapat menjadi peluang bagi negara dalam memajukan pertumbuhan ekonomi.

Sehingga Pemda termasuk gubernur NTB, harus mampu mempertahankan 11 aset negara tersebut.

“Nah mestinya gubernur harus berani untuk melakukan gebrakan lagi. Kalau itu ternyata gubernur sudah setuju, ya seharusnya pemerintah pusat harus turun tangan untuk membatalkan semua kontrak-kontrak perjanjian tersebut,” tegas Muzakir.

Terkait hal itu, Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah, dikonfirmasi mengaku, yang jadi masalah yakni orang yang punya duit.

“Kita kan didampingi KPK dan Kejaksaan, selama ini orang lokal banyak punya duit kerjasama dengan orang Asing. Berpuluh tahun sudah menikmati sewa aset di Gili Trawangan yang luar biasa besarnya, tapi dengan di putusnya kontrak PT GTI, tentu aset itu menjadi milik pemerintah daerah,” kilahnya.

Dikatakan Gubernur, orang asing, kalau sudah tau bahwa aset tersebut punya daerah, ngapain kerjasama dengan orang lokal, sehingga lebih baik langsung ke daerah.

Zul menjelaskan alasan awal kenapa dilakukan kontrak kerjasama ke 11 aset itu, karena pada saat itu, KPK dan Kejaksaan tidak mau aset itu dikerjasamakan dengan orang lokal yang berpuluh tahun menikmati.

“KPK bilang, ngapain dia lagi. Justru mereka bisa di penjara. Tapi setelah saya terjun ke lapangan, paling repot ada yang sudah jual tanah itu, mati-matian mau jadikan SHM,” cetusnya.

“Kalau kita, tidak ada kepentingan, lurus saja, setelah turun ke lapangan, ada orang lokal sudah bangun Bungalow, kerjasama dengan orang Asing. Setelah melihat ini, iya tentu orang Asing itu ingin langsung kerjasama dengan pemerintah,” katanya.

Yang pasti, sudah ada UPT Gili Trawangan yang menangani masalah aset tersebut. Biarkan saja mereka selesaikan, karena sudah diberikan kewenangan mengurus kerjasama.

“Yang 11 aset kemarin itu sudah kadung, tapi saya suruh UPT itu cabut lagi dan menyarankan kerjasama dengan orang lokal aja. Kita tidak mau merugikan orang lokal dan orang Asing,” tutupnya sembari menegaskan “Kita tidak bisa menjual tanah negara. Biasa aja, ada yang memperkeruh Gili Trawangan,”. (TN-07)

Related Articles

Back to top button