11 Aset Gili Trawangan Tidak Diperjualbelikan, Mawardi: Dikontrak Warga Lokal Didalamnya ada WNA

Mataram, Talikanews.com – Kepala Unit Pelaksana Daerah (UPTD) Tramena (Trawangan, Meno dan Gili Air), Mawardi Khairi, membantah 11 Aset yang di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, diperjualbelikan ke Warga Negara Asing (WNA).

“Bukan Asing, tapi perusahaan yang didalamnya ada WNA, perusahaan ini dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” kata Mawardi Khairi, Kamis 9 Maret 2023.

Mawardi kembali menegaskan bahwa 11 Aset itu bukan di jual tapi di kerjasamakan (PKS) dengan warga lokal /pengusaha yang telah lama membangun dan menempati Gili dengan membayar Retribusi. Nantinya masyarakat/pengusaha tersebut diberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Mawardi memaparkan nama-nama 11 perjanjian yang dikomplain masyarakat Gili Trawangan yakni, 1PT. Green Horse Bereket luas 500 M². Kemudian PT. Thunder Road Lombok , luas 600 M², ketiga .PT. John Apples Indo, luas 300 M². Keempat PT. Facinasian luas 600 M². Kelima, Katara Hotel (Perorangan) luas 300 M². Keenam, Klinik Kesehatan (Perorangan) luas 73 M². Tujuh, PT.Global Okat Tiracet luas 1.955 M². Delapan, PT.Pondok Damai Halyma, luas 1.500 M². Sembilan, PT.Villa Bella Trawangan luas 1.300 M². Sepuluh, PT. Vodo Gili Trawangan luas 1.200 M² dan PT. Sea Salt And Sun, luas 2.506 M².

“Masing-masing perjanjian memiliki historis atau dasar yang berbeda-beda sehingga butuh kajian dari UPTD dan Biro Hukum untuk dapat dibatalkan,” ujar Mawardi.

Mawardi mengaku akan mencari pihak yang komplain atas perjanjian itu, untuk mengetahui alasan dan alas hak mereka.

Mawardi enggan membeberkan besaran retribusi masing-masing perusahaan yang tertuang dalam kontrak kerjasama.(TN-red)

 

 

Related Articles

Back to top button