Dewan NTB usulkan enam Raperda Prakasa, Ini Pertimbangannya

Mataram, Talikanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, usul enam Reparda prakarsa, dalam rapat sidang paripurna yang dipimpin, Wakil Ketua DPRD, Nauvar Furqoni Farinduan, didampingi, H. Muzihir dan Yek Agil, Rabu 8 Maret 2023.

Adapun enam Raperda tersebut yakni, tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Kedua tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil. Ketiga, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Keempat, tentang perlindungan pekerja migran indonesia asal daerah provinsi Nusa Tenggara Barat. Kelima, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan keenam raperda tentang percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan.

Pada kesempatan itu, juru bicara Bapemperda DPRD NTB, Adhar menyampaikan, mengacu pada program pembentukan peraturan daerah provinsi NTB tahun 2022, ada 15 buah raperda usul prakarsa DPRD. Terhadap 15 buah Raperda itu, ada enam buah usul prakarsa DPRD yang diusulkan untuk dibahas.

“Keenam buah raperda tersebut telah dilakukan pembahasan dan kajian yang mendalam, sampai pada tahap usulan pada saat rapat paripurna ini, yaitu telah melalui tahapan hearing dengan dengan kelompok masyarakat, focus group discussion dengan lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah; dan uji publik, dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat,” tuturnya.

Terkait hal tersebut, untuk melahirkan raperda yang baik, tidak cukup hanya memiliki sifat responsive yaitu keabsahan berlaku secara sosiologis, melainkan perlu proses dan mekanisme penyusunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku yaitu keabsahan berlaku secara yuridis. Tentu juga memperhatikan adanya ketaatan terhadap azas-azas hukum yaitu keabsahan berlaku secara filosofis. Maka pada kesempatan ini, disampaikan beberapa hal yang mendasar pengusul untuk mengusulkan enam buah raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Penyusunan raperda ini didasarkan pada pertimbangan filosofis , yuridis dan sosiologis.

Pertimbangan filosofis didasarkan pada pemikiran bahwa NTB memiliki potensi sumber daya alam dan budaya menjadi modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, sebagaimana terkandung dalam pancasila dan pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

Pertimbangan yuridis didasarkan pada pertimbangan bahwa dengan berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pelaksanaanya, membawa dampak hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian peraturan perundang-undang daerah dalam rangka memberikan kemudahan berusaha dan menciptakan iklim usaha sektor kepariwisataan yang kondusif yang perlu ditindak lanjuti dengan peraturan daerah.

Pertimbangan sosiologis didasarkan pembangunan kepariwisataan NTB menghadapi tantangan daya saing nasional dan internasional yang perlu ditingkatkan

“Perlu kami sampaikan raperda ini bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha dan iklim investasi di bidang kepariwisataan yang kondusif. Kedua, meningkatkan ekosistem investasi di bidang kepariwisataan. Ketiga, melestarikan lingkungan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pariwisata dan keempat, menetapkan standar penyelenggaraan kepariwisataan,”tuturnya.

Raperda ini lanjut Politisi Partai Berkarya, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lain dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Adapun ruang lingkup pengaturan dalam raperda ini meliputi destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, kelembagaan pariwisata, pencipataan ekosistem investasi yang kondusif; dan partisipasi masyarakat.

Kemudian raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil.

Raperda ini didasarkan pertimbangan filosofis bahwa koperasi dan usaha kecil memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan, pertimbangan sosiologis bahwa dalam rangka menghadapi perdagangan bebas di tingkat regional dan internasional koperasi dan usaha kecil sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah perlu diberdayakan, dikembangkan dan dilindungi melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran, dan pertimbangan yuridis bahwa dengan berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah provinsi nusa tenggara barat nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil.

“Raperda perubahan terhadap peraturan daerah provinsi nusa tenggara barat nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil dilakukan perubahan sebanyak 8 pasal teridir dari pasal 5, pasal 7, pasal 11, pasal 12,pasal 42, pasal 43 dan pasal 48,” tegas Adhar.

Selanjutnya raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Penyusunan raperda ini didasarkan pada pertimbangan filosofis, bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Kedua, untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah, perlu didukung oleh kebijakan-kebijakan hukum yang dapat menjadi daya tarik investasi yang pada akhirnya diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat NTB. Ketiga, bahwa pemerintah pusat telah mengambil kebijakan-kebijakan penting dalam rangka memberikan kemudahan berusaha dan penciptaan iklim investasi melalui undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan berbagai peraturan pelaksananya yang perlu ditindak lanjuti dengan peraturan daerah.

Perlu disampaikan, raperda ini terdiri dari delapan bab dan 40 pasal. Secara substansi tujuan perizinan berusaha di daerah adalah, pertama, mewujudkan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan perlindungan kepada masyarakat. Kedua, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima. Ketiga, meningkatkan kemudahan berusaha dan iklim investasi yang kondusif di daerah. Keempat, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Raperda ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Adapun ruang lingkup pengaturan perizinan berusaha di daerah meliputi kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha , pelaksanaan perizinan berusaha, standar pelayanan publik dan maklumat pelayanan publik,manajemen pelayanan, etika pelayanan dan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan, pelayanan secara elektronik; dan pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelayanan.

Untuk raperda tentang perlindungan pekerja migran indonesia asal daerah provinsi NTB, pengaturan tentang pekerja indonesia yang bekerja di luar negeri selama ini di provinsi NTB diatur dengan peraturan daerah provinsi NTB nomor nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan tenaga kerja indonesia. Namun, dengan diundangkan undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia, terjadi banyak perubahan substansi materi dan nomenklatur misalnya dari istilah “tenaga kerja indonesia” menjadi “pekerja migran indonesia” dan beberapa perubahan nomenklatur lainnya seperti perusahaan pengerah jasa tenaga kerja indonesia menjadi perusahaan penempatan pekerja migran indonesia (P3MI) dan beberapa perubahan nomenklatur lainnya, serta perubahan substansi materi pengaturan di dalam undang-undang tersebut, sehingga harus menyesuaikan perubahan regulasi tersebut di dalam peraturan daerah.

Perubahan nomenklatur sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut tentu akan berpengaruh terhadap perubahan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dan harus dipenuhi oleh calon pekerja migran indonesia (CPMI) dalam pengurusan administrasi.

Dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017 tersebut juga diatur tentang perlindungan terhadap keluarga dari pekerja migran indonesia yang juga harus diatur dengan peraturan daerah, baik perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja, atau setelah bekerja terutama ketika pmi mengalami musibah/kecelakaan kerja sehingga tidak bisa bekerja lagi, terlebih lagi apabila meninggal dunia, dan meninggalkan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Semua itu, harus kita melakukan penyesuaian dengan mengaturnya di dalam rancangan peraturan daerah.

Untuk raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan provinsi NTB sampai saat ini belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, sehingga sangat tepat kalau prakarsa dprd terhadap rancangan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan ini diajukan dan menjadi suatu keniscayaan untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di provinsi NTB

Perkembangan regulasi di bidang ketenagakerjaan dengan diundangkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, meskipun berdasarkan putusan mahkamah konstitusi cacat formil, tetapi masih diberikan kesempatan sampai 2 tahun untuk melakukan perbaikan, dan banyaknya regulasi turunan sebagai peraturan pelaksananya seperti peraturan pemerintah, dan peraturan presiden dan peraturan menteri, maka harus disikapi oleh pemerintah daerah dengan mengakomidir kondisi terkini regulasi.

Materi muatan yang juga harus diatur dalam rancangan peraturan daerah yang masih luput dari pengaturan dalam peraturan ketenagakerjaan selama ini adalah pekerja bukan penerima upah/rentan, yaitu pekerja mandiri dengan skala usaha mikro dan kecil dengan tingkat pendapat rendah dan tidak menentu serta tidak memiliki hubungan kerja/perjanjian kerja seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, tukang batu, tukang kayu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lain-lain, perlu dilakukan pendataan, diatur dan diberikan perlindungan sosial seperti perlindungan asuransi (BPJS ketenagakerjaan).

Perlu pengaturan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial nonlitigasi melalui mediasi, negosiasi, atau rekonsiliasi, sehingga penyelesaian saling menguntungkan kedua belah pihak, dan tetap menjaga keserasian dan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja. Selain itu, perlu informasi yang jelas tentang hubungan industrial seperti pengupahan, serikat pekerja/serikat buruh, asosiasi pengusaha, perselisihan hubungan industrial, penutupan perusahaan, pemutusan hubungan indsutrial, jaminan sosial dan asuransi tenaga kerja, dan fasilitas kesejahteraan.

Sedangkan raperda tentang percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan. Dimana jalan merupakan prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan, termasuk perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. jalan memiliki peran penting dan strategis dalam meningkatkan konektivitas antar wilayah, memperlancar mobilitas masyarakat dan arus distribusi barang/jasa, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hingga tahun 2021 dan 2022, di NTB telah dibangun jalan provinsi dengan panjang 1.484 Km. panjang jalan provinsi tersebut terdiri atas 108 ruas jalan, yang terbentang mulai dari Kota Mataram sampai Kabupaten Bima. Adapun tingkat kemantapan jalan provinsi saat ini mencapai 80vpersen lebih, sementara kemantapan jalan negara yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, telah mencapai 97 persen.

Meskipun jalan provinsi yang terbangun telah memiliki kemantapan jalan di atas 80 persen, namun untuk fasilitas keselamatan jalan berupa perlengkapan jalan masih sangat minim. Bahkan di beberapa ruas jalan provinsi saat ini belum memenuhi kebutuhan minimum fasilitas keselamatan jalan. Kondisi kemantapan jalan provinsi yang belum diimbangi dengan fasilitas keselamatan atau perlengkapan jalan tersebut menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di daerah.

Provinsi NTB menduduki posisi ke-14 untuk ratio fatalitas kecelakaan di seluruh indonesia. Berdasarkan data dari Polda NTB bahwa setiap hari terdapat 1 sampai 2 orang meninggal di jalan akibat kecelakaan. Jumlah kecelakaan lalu lintas di NTB yang terjadi selama 3 tahun terakhir yaitu sebanyak 4.455 kecelakaan, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 1.303 orang lebih, atau rata-rata korban meninggal dunia setiap tahunnya berjumlah 434 orang.

Aspek keselamatan jalan kata Adhar, merupakan prinsip dasar yang harus diwujudkan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka terhindarnya setiap orang dari resiko terjadinya kecelakaan, baik kecelakaan yang disebabkan oleh faktor manusia, faktor kendaraan, faktor jalan, dan/atau kondisi lingkungan jalan.

Sesuai amanat pasal 25 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan fasilitas keselamatan jalan berupa perlengkapan jalan. Fasilitas perlengkapan jalan tersebut antara lain meliputi eambu lalu lintas, marka jalan, lampu penerangan jalan, lampu lalu lintas (traffic lights), alat pengaman atau pembatas jalan (guadraill), alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan, serta fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas di jalan.

Tanggung jawab pemenuhan atau penyediaan fasilitas perlengkapan jalan tersebut adalah merupakan kewenangan pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Pemerintah provinsi NTB sebagai penanggung jawab terhadap jalan provinsi disadari belum mampu memenuhi ketersediaan fasilitas keselamatan atau perlengkapan jalan yang menjadi kewenangannya. dari seluruh ruas jalan yang dimiliki provinsi, fasilitas keselamatan jalan yang dapat dipenuhi oleh dinas perhubungan sebagai perangkat daerah yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, bahwa hingga tahun 2022 pemenuhan atau penyediaan fasilitas keselamatan jalan tersebut baru mencapai sekitar 15 persen.

Memperhatikan hal-hal dan kondisi tersebut di atas, sehingga diperlukan kebijakan pemerintah provinsi berupa percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan sesuai ruas jalan provinsi yang menjadi prioritas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan bagi masyarakat.

Percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan juga selaras dengan program unggulan pembangunan daerah provinsi nusa tenggara barat sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2019-2023, salah satunya yaitu gemilang infrastruktur dan tangguh bencana, yang diakselerasikan melalui “percepatan jalan mantap provinsi”.

Atas dasar tersebut, percepatan pembangunan jalan mantap provinsi, yang di dalamnya juga mencakup percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan, merupakan kebijakan strategis yang harus didukung dan menjadi komitmen pemerintah daerah bersama DPRD guna memastikan penyediaan sumber anggaran dan jaminan jangka waktu target capaian sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMD 2019-2023 dimaksud.

Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kerangka hukum dalam mewujudkan percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan di provinsi nusa tenggara, perlu menuangkan komitmen tersebut dalam bentuk instrumen hukum berupa peraturan daerah.

Percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan dalam peraturan daerah ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk mempercepat pemenuhan dan/atau penyediaan sarana prasarana atau perlengkapan jalan, yang digunakan dalam upaya mewujudkan keselamatan jalan meliputi pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan, terdiri atas rambu lalu lintas, marka jalan, fasilitas penerangan, alat pemberi isyarat lalu lintas, patok lalu lintas, paku jalan; dan/atau pagar pengaman.

Percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan dalam peraturan daerah ini dilakukan terhadap 31 ruas jalan provinsi sesuai skala prioritas dengan total panjang jalan yaitu 655 Km. Ruas jalan tersebut mencakup ruas jalan di seluruh kabupaten/kota provinsi NTB sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 rancangan peraturan daerah ini.

Lebih lanjut berkaitan dengan sumber pembiayaan, bahwa anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan adalah bersumber dari APBD dan/atau apbn, dengan estimasi sebesar Rp.108 Miliar.

Anggaran tersebut, yang bersumber dari APBD dialokasikan per tahun yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD dalam jangka waktu 3 tahun. Sedangkan anggaran yang bersumber dari dana APBN, yakni berupa dana alokasi khusus (DAK) subbidang keselamatan jalan, yang dapat dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan fisik peningkatan keselamatan transportasi jalan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Ditegaskan Adhar, pemenuhan fasilitas keselamatan jalan merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dari konsep transportasi berkelanjutan yang menekankan pada prinsip transportasi yang aman, nyaman, cepat, dan dapat diakses oleh semua masyarakat dan kalangan.

Secara khusus, tujuan dari pemenuhan fasilitas keselamatan jalan dalam peraturan daerah ini adalah untuk meningkatkan keselamatan jalan, meningkatkan rasa aman dan nyaman masyarakat pengguna jalan, serta menurunkan jumlah dan tingkat kecelakaan lalu lintas jalan. pemenuhan atau penyediaan fasilitas keselamatan jalan berupa perlengkapan jalan tersebut akan memberi informasi kepada masyarakat pengguna jalan tentang bagaimana peraturan atau rambu lalu lintas, arah, dan/atau petunjuk jalan untuk terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

“Sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, raperda usul prakarsa ini memerlukan pandangan yang kritis dan konstruktif dari fraksi-fraksi di DPRD NTB untuk menghasilkan raperda yang baik, responsif dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat NTB,” ujarnya.

Adanya usulan pembahasan enam buah raperda ini, maka diharapkan adanya tekad dan dukungan dari pimpinan DPRD, pimpinan komisi, dan pimpinan fraksi agar raperda ini dapat dibahas pada tingkat selanjutnya, sehingga dapat menjadi bagian penting dalam peningkatan kinerja DPRD. (TN-red)

Related Articles

Back to top button