Masyarakat Prako minta Bupati Lombok Tengah Pecat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Lombok Tengah, Talikanews.com – Masyarakat Desa Prako Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) minta Bupati untuk memecat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Permintaan itu muncul lantaran semakin meruncingnya polemik pengangkatan sejumlah perangkat Desa ), oleh Penjabat Kepala Desa Prako, H. Satar.
Salah seorang perwakilan masyarakat Desa Prako, Doyan Sastra, mengaku, pengukuhan para Kepala Dusun tersebut dianggap tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Tengah, Nomor 103 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian dan Disiplin Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam peraturan tersebut kata Doyan, proses pengangkatan perangkat desa, salah satunya terdiri atas kepala dusun harus melalui proses penjaringan, penyaringan dan penetapan yang dilaksanakan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa.
“Proses-proses tersebut tidak dilaksanakn oleh Penjabat Kepala Desa Prako, H. Satar. Kami anggap telah mengangkangi dan semena-mena melanggar peraturan Bupati. Padahal penjabat kepala desa ini diangkat oleh Bupati, sehingga menurut kami, melanggar peraturan Bupati“ kata Doyan, Kamis 23 Februari 2023.
Doyan menyampaikan, saat ini Desa Prako yang baru saja definitif dari Desa Loang Maka, sedang mengalami kekosongan perangkat desa mulai dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi dan kepala dusun.
Kekosongan tersebut terjadi akibat dari SK pemberhentian perangkat desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Loang Maka bagi prangkat desa yang berdomisili di Desa Prako.
Namun, dalam Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2022 tentang pembentukan Desa Prako Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, diatur bahwa perangkat desa Loang Maka yang berdomisili di Desa Prako, menjadi perangkat desa di Desa Prako.
Persoalannya, para perangkat desa ini telah diberhentikan terlebih dahulu oleh Kepala Desa Loang Maka, hal itu menyebabkan Desa Prako mengalami kekosongan perangkat desa.
“Satu-satunya cara untuk mengisi kekosongan perangkat desa Prako adalah segera melakukan seleksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 103 tahun 2021,” ujar Doyan.
Doyan menyayangkan sikap Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lombok Tengah yang cenderung membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Bupati tersebut.
Bahkan ia sempat berdiskusi dengan Kepala Dinas DPMD beberapa waktu lalu terkait persoalan ini. Namun Kepala Dinas DPMD enggan untuk mendorong dilaksanakannya mekanisme seleksi bagi perangkat Desa Prako.
“Kami heran, Kepala Dinas DPMD seharusnya memberikan pembinaan sesuai aturan, tapi kok kesannya malah menjerumuskan ke jalan yang sesat. Kita mau desa yang baru lahir ini tegak dan berjalan di atas aturan, tapi kok malah diajak sesat. Ini penyakit yang serius“ kesal Doyan sambil berharap pihak DPMD segera insaf atas kekeliruan mereka.
“Selagi kita baru mau mulai melangkah membangun desa yang baru lahir ini, ayo kita mulai dengan aturan. Kita harapkan Bapak Bupati Lombok Tengah memberikan perhatian bila perlu pecat anak buahnya yang mengajak kita melanggar aturan“ tutup Doyan.
Kadis DPMPD Lombok Tengah yang dikonfirmasi media ini enggan menanggapi sampai berita ini dimuat. (TN-04)





