LHP BPK tahun 2022, Terdapat Kekurangan Volume Rp 14,49 Miliar dari 15 Paket Proyek di Dinas PUPR NTB

Mataram, Talikanews.com – Dinas PUPR Provinsi NTB, telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK akhir Desember 2022. Dari LHP tersebut, terdapat kekurangan volume pengerjaan 15 paket proyek, sebesar Rp 14,49 Miliar.

“Atas temuan BPK itu, masing-masing rekanan yang mengerjakan paket tersebut diperintah untuk menyetor kelebihan bayar senilai kekurangan volume kepada ke Kas Daerah. Menurut regulasi tenggat waktunya 60 hari sejak LHP diterima. Kewajiban setor kembali dari masing-masing rekanan nilainya bervariasi,” kata Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB, Ridwan Syah, Rabu 15 Februari 2023.

Dikatakan Ridwan Syah, jika dibandingkan OPD lain, tentu Dinas PUPR lebih beruntung karena sebagian kegiatan tahun 2022 sudah diaudit BPK.

Saat ini lanjutnya, tahun anggaran 2023 sudah memasuki bulan kedua. Dinas PUPR Provinsi NTB tidak hanya fokus mempersiapkan program dan kegiatan yang sudah termuat dalam DPA 2023. Namun berkomitmen semakin memantapkan tata kelola dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PUPR.

Salah satu yang menjadi fokus yakni, menindaklanjuti temuan BPK terhadap program pembangunan jalan yang dibiayai melalui PEN.

Ridwan Syah, mengaku sudah berkoordinasi dengan semua rekanan dan mereka siap melaksanakan setor kembali sesuai rekomendasi. Kesiapan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan.

Sejauh ini progress pembayarannya sangat signifikan. Ada yang sudah membayar secara bertahap, bahkan sudah ada yang menyelesaikan seratus persen. “Prisipnya, begitu pembayaran pekerjaan dituntaskan oleh Pengguna, maka rekanan langsung menyelesaikan,” tuturnya.

Ridwan Syah menyayangkan ada pihak yang mempolitisir temuan ini dan ingin menyeretnya menjadi persoalan hukum. Bagi dia, tidak ada satupun entitas yang tidak memiliki temuan pemeriksaan.

“Sepanjang kita komit untuk menindaklanjuti hasil temuan maka persoalannya klir. Terkecuali dalam temuan pemeriksaan diungkap adanya tindak pidana. Alhamdulillah, dari LHP yang sudah kami terima tidak ada satupun temuan yang termasuk dalam kategori kecurangan,” tegasnya.

Yang pasti, akan segera menuntaskan tindak lanjut rekomendasi BPK. Ini bagian dari ikhtiar dan sumbangsih Dinas PUPR kepada daerah agar predikat WTP kembali diraih oleh Provinsi NTB. (TN-red)

Exit mobile version