Komisi III DPRD NTB Undang Bank NTB Syariah RDP Bahas rencana KUB dengan Bank Jatim

Mataram, Talikanews.com – Komisi III DPRD NTB, mengundang Bank NTB Syariah untuk rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana skema Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jawa Timur (Jatim), untuk memenuhi pemenuhan modal inti sebesar Rp3 Triliun, agar tidak turun grade menjadi BPR.

“Kita undang Direksi Bank NTB untuk RDP kaitan adanya rencana kerjasama dengan Bank Jatim. Tapi konfirmasi dari sana, mereka sedang di Pulau Sumbawa, membahas kesiapan bersama para pemagang saham, sehingga RDP akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat,” ungkap Ketua Komisi III DPRD NTB, TGH. Mahally Fikri, Kamis 9 Februari 2023.

Mahally menegaskan, RDP itu juga ingin dipercepat karena MoU Bank NTB Syariah dengan Bank Jatim, akan ditanda tangan tanggal 14 Februari, termasuk KUB, sehingga harus segera dibuatkan Perda.

“RDP itu harus semua Direksi hadir, agar pemahaman sama, supaya KUB tuntas 100 persen. Yang jelas, tidak ada akuisisi saham,” katanya.

Mahally juga mendukung rencana kerjasama Bank NTB Syariah dengan Bank Jatim untuk pemenuhan modal Rp 3 Triliun berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK). Terlebih Bank Jatim memiliki kelebihan, selain modal besar, juga belum memiliki anak perusahaan, dan memiliki kesamaan topografi.

“Kemungkinan tidak utuh Rp 1,3 Triliun pinjaman modal itu. Sekitar Rp 100 – 200 Miliar, hanya sebagai tambahan modal. Nah, besaran tambahan modal itu perlu dihitung juga berapa deviden yang akan diberikan ke Bank Jatim,” ujarnya.

Menurut Politisi Partai Demokrat NTB ini, ada keuntungan besar Bank NTB Syariah bekerjasama dengan Bank Jatim, dari peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi, karena Bank NTB Syariah pasti di suport.

Mahally menambahkan mengenai Bank NTB Syariah bekerjasama dengan Bank Jatim yang merupakan konvensional, saat ini DPRD hanya bisa mendukung melalui Perda saja.

“Meskipun Syariah, keuntungan per tahun Rp 151 Miliar, kontribusi ke daerah Rp 41 Miliar,” tegasnya.

Bank NTB Syariah menggandeng Bank Jawa Timur (Jatim) untuk memenuhi modal Rp 3 Triliun paling lambat pada akhir tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 12 tahun 2020 tentang Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Umum Syariah.

Adanya PJOK itu membuat Bank NTB Syariah terus berupaya untuk memenuhi modal intinya sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Sebagai solusinya, Pemerintah Provinsi NTB menggandeng Bank Jawa Timur untuk mengatasi masalah permodalan tersebut.

Sebelumnya Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah optimis rencana kerjasama dua bank antar provinsi ini dan berbuah manis. “InsyaAllah hasilnya berbuah manis dan akan segera menandatangani MoU bersama,” tuturnya belum lama ini.

Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTB Syariah, Rabu 30 Maret 2022, di Prime Park Hotel and Convention, Mataram. Salah satu yang dibahas dalam RUPS adalah Kewajiban pemenuhan modal inti minimal Rp3 Triliun paling lambat pada akhir tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 12 tahun 2020 tentang Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Umum Syariah sebesar Rp3 Triliun.

Dalam RUPS, seluruh pemegang saham menyetujui dan menyepakati untuk memenuhi pemenuhan modal inti sebesar Rp3 Triliun dengan melakukan beberapa cara. Antara lain penambahan penyertaan modal inti, baik itu dalam bentuk asset, uang tunai hingga membuka ruang sebesar-besarnya kepada investor baik perorangan maupun institusi atau perusahaan.

Para Kepala Daerah selaku pemegang saham juga menyepakati bahwa deviden hasil kinerja tahun buku 2021 akan dikembalikan penuh sebagai penyertaan modal inti Bank NTB Syariah.

“Alhamdulillah, seluruh pemegang saham memberikan persetujuannya untuk pemenuhan modal inti Rp3 triliun dengan cara tidak mengambil deviden, tetapi disetorkan kembali sebagai penyertaan modal inti. deviden 10 kabupaten/kota itu sekitar Rp90 Miliar,” ujar Direktur Utama Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo.

RUPS juga menyetujui memberikan ruang kepada investor swasta, baik itu perorangan dan juga institusi (perusahaan) untuk ikut andil menjadi pemegang saham di Bank NTB Syariah untuk investor saham Seri B. Sementara untuk saham Seri A tetap dimiliki pemegang saham dari pemerintah daerah.

“Untuk calon investor dibagi dua, yaitu investor perorangan dan investor instansi atau Lembaga,” jelasnya.

Dipaparkan, sampai akhir tahun 2021, Bank NTB Syariah, baru memiliki modal inti sebesar Rp1,7 Triliun dari syarat Rp3 triliun yang harus tercapai pada tahun 2024.

Namun demikian, seluruh jajaran direksi Bank NTB Syariah tetap optimis dalam kurun waktu dua tahun, Bank NTB Syariah bisa mengumpulkan total modal inti Rp2 triliun dan sisanya Rp1 triliun bersumber dari investor perorangan dan institusi.

“Dengan rincian, untuk investor perorangan Rp500 Milyar dan investor institusi (perusahaan) sebesar Rp500 miliar. Kami berharap nantinya Pemda ikut membantu mencarikan investor perorangan dan badan hukum ini. Kami juga sudah punya nama-nama yang potensial jadi investor ini,” katanya.

Kukuh menyampaikan ungkapan terimakasihnya kepada pihak Pemerintah Daerah selaku pemegang saham Bank NTB Syariah yang telah menyetujui dan menyepakati beberapa agenda strategis dalam mendukung Bank NTB Syariah untuk memenuhi modal inti minimal Rp3 triliun pada tahun 2024, sesuai dengan ketentuan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia juga berharap dukungan penuh dari DPRD NTB untuk membantu mempercepat pembahasan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bank NTB Syariah, terkait kebijakan keputusan membuka ruang bagi calon investor dari perorangan dan perusahaan swasta.

“Draft perubahan AD/ART saat sekarang ini sedang kami susun dan nanti akan dibahas di DPRD NTB. Kami berharap dukungan dari DPRD NTB untuk lebih cepat membahas dan menyetujuinya agar kita bisa lebih cepat bergerak untuk membuka pintu atau ruang bagi para investor ini untuk bergabung,” harapnya.

Turut hadir dalam pelaksanaan RUPS tersebut yakni Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, Bupati Lombok Timur, H Sukiman Azmy, Walikota Mataram, H Mohan Roliskana, Bupati Sumbawa, H Mohammad Abdullah, serta para kepala Daerah Kabupaten dan atau Kota lainnya se-NTB.

Dalam pelaksanaan RUPS tersebut ada 13 agenda penting yang dibahas mulai dari pertanggungjawaban kinerja tahun 2021, agenda permintaan persetujuan pemegang saham terkait laporan kinerja tahun 2021, pembagian deviden yang dikembalikan lagi dalam bentuk penyertaan modal inti dan juga beberapa agenda strategis lainnya.

Langkah itu didukung Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, H. Wirajaya Kusuma, selaku pembina BUMD (Bank NTB Syariah), Pemprov NTB sebagai pemegang saham pengendali di Bank NTB Syariah juga berupaya mencarikan alternatif bagi pemenuhan modal inti Bank NTB Syariah.

“Secara keseluruhan, kinerja Bank NTB Syariah sudah sangat bagus, tingkat kesehatan bank kategorinya sangat sehat, AA. Kebetulan kami baru selesai mengevaluasi kinerja Bank NTB Syriah. Kita sudah berdiskusi dengan jajaran direksi dan mencari formulasi yang paling memunginkan dan masuk akal dalam waktu yang tidak lama lagi akhir tahun 2024,” katanya.

Kondisi eksisting saat ini modal disetor Bank NTB Syariah baru Rp1,4 triliunan oleh Pemprov NTB dan kabupaten/kota di NTB. Ada sekitar Rp1,5 triliunan kekurangan modal yang harus dipenuhi di tahun 2023 dan 2024 mendatang. Wirajaya, mengharapkan fresh money dari pemerintah daerah menurutnya sangat berat pada kondisi fiskal Pemprov NTB dan kabupaten/kota yang cukup berat. Sulit untuk mendapatkan angka Rp1,5 triliunan.

Tetapi, berdasarkan POJK tersebut, dimungkinkan bagi bank untuk menempuh skema dalam memenuhi ketentuan modal inti. Antara lain, melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB), yaitu melakukan kerjasama antar bank yang sama dengan BPD lain yang memiliki modal inti lebih besar.

“Dan yang paling memungkinkan saya lihat, satu DNA dengan Bank NTB Syariah, ialah BJB. Karena BJB sudah melakukan KUB dengan Bank Bengkulu. Dengan skema KUB ini pemegang saham eksisting tidak perlu mencari fresh money Rp1,5 triliun. Karena BPB sudah punya modal inti Rp12 triliun, BJP akan memberikan modal inti kepada Bank NTB Syariah, yang penting ada agreement untuk ber KUB,” jelas Wirajaya.

BJB bisa memberikan tambahan modal sebesar Rp100 miliar, atau lebih kepada Bank NTB Syariah, sesuai kebutuhan, maka sudah dianggap modal inti sebesar Rp3 triliun sudah terpenuhi. “Bebas kewajiban kita memenuhi modal inti,” imbuhnya. Jikapun, KUB sudah dilaksanakan. Pemilik saham, baik Pemprov NTB maupun kabupaten/kota sudah memiliki kekuatan fiscal, penyertaan modal bisa ditambah untuk penguatan modal inti bank.

Dengan skema KUB, memang salah satu konsekuensinya adalah terkoreksinya kepemilikan saham bagi daerah ini. Misalnya Pemprov NTB yang saat ini menjadi pemegang saham sebesar 41 persen, otomatis akan terkoreksi menjadi 39 persen, bila BJP menyertakan modal sebesar Rp100 miliar.

“Pengaruhnya sangat kecil. Sekarang tinggal dilakukan perubahan Perda terkait pemenuhan modal inti Bank NTB Syariah. Inipun sudah dilakukan pembahasan dengan DPRD NTB,” tutup Wirajaya.

Bagi salah seorang Anggota Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, terus mendorong agar manajemen Bank NTB Syariah betul-betul serius dalam memenuhi tahapan mendapatkan modal inti sebesar Rp3 triliun tersebut. Karena semua berkewajiban menyelamatkan kelas Bank NTB Syariah ini, jangan sampai turun.

Sebab jika tidak mampu memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun hingga Desember 2024, maka kualifikasi Bank NTB Syariah akan turun menjadi kualifikasi Bank Perkreditan Rakyat atau BPR. Dan itu sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Menurutnya, poin paling penting dalam perubahan AD/ART itu adalah soal batas maksimal saham yang boleh dimiliki oleh pihak luar selain pemerintah.

“Itu yang paling penting sekali. Karena kalau dilepas begitu saja, yah repot juga nanti. Karena ketika banyak orang tertarik dan melihat Bank NTB Syariah perspektifnya bagus, maka dia berkeinginan untuk membeli semua sahamnya, dong sama dengan privatisasi namanya dan bukan lagi namanya bank pemerintah. Makanya harus dibatasi maksimal 25 persen sampai dengan 30 persen. Itu semua ada ketentuannya dalam aturan perbankan. Bahwa kalau memang ingin mengajak pihak luar, maka sahamnya tidak boleh melampaui saham milik pemerintah,” ucapnya.

Penuntasan pembahasan perubahan AD/ART Bank NTB Syariah itu akan sangat menentukan keberhasilan Bank NTB Syariah dalam mendapatkan saham atau modal dari pihak luar.(TN-red)

 

 

Related Articles

Back to top button