76 Pengawas Kelurahan Desa di Lombok Tengah terdaftar di Silon dan Sipol
Lombok Tengah, Talikanews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan 76 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 terdaftar di Sistem informasi partai politik (Sipol) dan Sistem informasi pencalonan (Silon)
“Kita telah melakukan pemetaan kerawanan dalam pembentukan badan adhoc pengawas pemilu, dalam hal ini Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Salah satu titik rawan yang penting disoroti adalah netralitas calon PKD. Alhasil 76 orang masuk Silon dan Sipol,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Loteng, L. Fauzan Hadi, dalam rilisnya, Rabu 25 Januari 2023.
Dikatakan L Fauzan, Bawaslu Loteng terus melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap potensi kerawanan tersebut dengan cara pencermatan nomor induk keluarga (NIK) para pendaftar di Sistem informasi partai politik (Sipol) dan Sistem informasi pencalonan (Silon). Tujuannya adalah memastikan pendaftar tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dan tidak menjadi pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pencermatan itu lanjut L. Fauzan, dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lombok Tengah terhadap 652 orang pendaftar PKD yang tersebar di 12 kecamatan dan 154 kelurahan/desa.
Berdasarkan hasil pencermatan, dari 652 orang yang mendaftar sebagai calon PKD terdapat 76 orang (11,65 persen) terdaftar sebagai anggota Partai Politik di Sipol dan terdaftar sebagai pendukung balon DPD di Silon.
Dari 76 tersebut, kata L Fauzan, sebanyak 55 orang terdaftar di Sipol, 17 orang terdaftar di Silon, dan 4 orang terdaftar di Sipol sekaligus di Silon.
Terhadap hal tersebut, Bawaslu Loteng telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Loteng untuk melakukan perbaikan administrasi keanggotaan partai politik dan dukungan bakal calon DPD.
“Kita mengarahkan pendaftar yang merasa namanya dicatut untuk melapor ke KPU Loteng,” pintanya.
Oleh karena itu, untuk memenuhi persyaratan administratif, pendaftar PKD yang terdaftar sebagai anggota partai politik harus melengkapi dokumen berupa surat pernyataan dari partai politik yang menyatakan bahwa dirinya bukan anggota partai politik, dan bagi yang terdaftar sebagai pendukung balon DPD di Silon harus melengkapi dokumen berupa surat pernyataan bukan sebagai pendukung balon DPD.
Lalu Fauzan mengaku setelah koordinasi, jawaban dari KPU bahwa tidak dapat menindaklanjuti laporan pencatutan nama di Sipol karena partai politik peserta pemilu telah ditetapkan, dan mengarahkan pelapor untuk menyampaikan langsung ke Partai Politik bersangkutan.
Oleh karenanya, diminta kepada para pelapor atau yang merasa dicatut namanya untuk menghubungi partai politik bersangkutan, meminta surat pernyataan. Sedangkan pelapor yang terdaftar di Silon dibimbing untuk mengisi sendiri link aduan yang telah disediakan di situs KPU. (TN-red)





