KPU Lombok Tengah akan Tindaklanjut temuan Bawaslu terkait Tiga Calon PPS Masuk SIPOL 

Lombok Tengah, Talikanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait tiga calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) masuk sistem informasi partai politik (SIPOL) salah satu partai politik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah, L. Darmawan mengaku sudah menerima surat dari Bawaslu Loteng terkait temuannya itu. Pihaknya akan mendalaminya apakah benar tiga peserta PPS tersebut terdaftar menjadi anggota Parpol atau tidak.

“Kita apresiasi langkah Bawaslu, kami segera mengambil tindakan jika memang terbukti,” tegasnya, Kamis 19 Januari 2023.

Darmawan membeberkan nama-nama calon PPS yang terindikasi masuk SIPOL itu yakni, Abdulaziz Rahman, Iskandar Zulkarnaen dan Fajri. Dua orang diantaranya diduga tergabung di Partai Amanat Nasional (PAN) dan satu lagi Partai Bulan Bintang (PBB). Mereka berasal dari Desa Montong Sapah, Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya dan Desa Durian, Kecamatan Janapria.

Darmawan menghimbau kepada tiga orang tersebut, jika merasa tidak pernah menjadi anggota Parpol, namun dicatut namanya. Bisa mengajukan surat pernyataan keberatan kepada Parpol bersangkutan.

Darmawan apresiasi tanggapan masyarakat yang berkaitan dengan proses seleksi calon PPS se-Kabupaten Lombok Tengah.

Mengenai sikap yang akan diambil KPU lanjut Darmawan, supaya menunggu pengumuman hasil seleksi. “Tunggu saja iya, siapa yang lulus. Nanti kita periksa jika ada tanggapan atau masukan masyarakat untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas,” tutupnya. (TN-04)

Exit mobile version