Polisi Pamong Praja NTB pasang Papan Kepemilikan Lahan Milik Pemprov di Gili Trawangan

Mataram, Talikanews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) NTB, memasang papan nama kepemilikan lahan milik pemerintah provinsi, di Gili Trawangan. Langkah itu dilakukan untuk penataan dan penertiban aset lahan milik daerah seluas 75 hektar di Gili Trawangan, yang merupakan lahan ex kerjasama PT. GTI diputus kontrak dengan Pemprov NTB.

“Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas tata kelola aset sebagaimana yang telah di amanatkan oleh KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” kata KasatPol PP NTB, H.Yusron Hadi, Kamis 12 Januari 2023.

Yusron menegaskan bahwa kegiatan di Gili Trawangan bukan penggusuran melainkan melakukan penataan dan pemasangan Papan nama kepemilikan lahan tersebut.

“Tidak ada maksud maupun upaya yang dilakukan dalam rangka menggusur tanah milik masyarakat, hanya melakukan pemasangan papan nama kepemilikan,” terangnya.

Disampaikan Yusron, jika ingin memanfaatkan dan mengelola lahan itu, dapat dilakukan oleh individu atau pun kelompok usaha dengan cara melakukan kerjasama dengan Pemprov NTB.

“Bilamana ada masyarakat yang berkeinginan memanfaatkan lahan tersebut, maupun kelompok usaha, silahkan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi NTB,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk sama – sama menciptakan situasi yang kondusif bagi para wisatawan yang datang ke Gili Trawangan.

“Berikan rasa aman dan nyaman bagi pengembangan pariwisata kita,” pungkasnya. (TN-red)

Related Articles

Back to top button