
Lombok Tengah, Talikanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, gelar rapat Paripurna pembukaan massa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023, berdasarkan Keputusan pimpinan Nomor 1 Tahun 2023 Tanggal 5 Januari 2023 tentang jadwal kegiatan Dewan.
Ketua DPRD Lombok Tengah M.Tauhid yang memimpin sidang menyampaikan, masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023 telah ditutup melalui rapat paripurna DPRD tanggal 28 Desember tahun 2022. Di dalamnya mengenai keputusan pimpinan DPRD nomor 11 Tahun 2022 tentang penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun Anggaran 2023 dan rancangan peraturan Bupati Lombok Tengah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023.
“Kita berharap APBD Loteng tahun anggaran 2023 dapat kita tuntaskan,” katanya, Senin 9 Januari 2023.
Kaitannya pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ini, DPRD meminta kepada pemerintah daerah melalui masing-masing Kepala OPD agar menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program kegiatan anggaran semester 1 dan program kegiatan semester berikutnya.
“Sebelum membuka masa persidangan kedua tahun sidang 2022- 2023 ini pimpinan dan anggota Banmus, telah rapat hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 yang lalu untuk menentukan kegiatan DPRD pada masa persidangan kedua tahun sidang 2022 2023,”ujar Tauhid.
Mengenai hasil, telah dituangkan melalui keputusan pimpinan DPRD nomor 1 tahun 2023 tentang jadwal kegiatan masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023 yang pada pokoknya disampaikan untuk dimaklumi telah menerima salinan keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 171/II/ dasar 876 Tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah saudara Ryan Ferdiansyah sisa masa jabatan 2019 2024 serta keputusan gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 171/III/ dasar 876 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antara waktu anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah saudara Ikhwan Sutrisno, masa jabatan 2019-2024.
Atas dasar keputusan gubernur ini Banmus telah menjadwalkan kegiatan rapat paripurna DPRD dengan agenda pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024 yang insyaallah akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 yang akan datang untuk kita maklumi bersama bahwa proses pergantian antar waktu dari saudara Ikhwan Sutrisno bukanlah proses yang tiba-tiba tetapi telah melalui proses yang cukup panjang sebagai bagian dari dinamika politik yang berkembang di internal DPRD.
Selain itu, telah mengusulkan 8 rancangan peraturan daerah usul DPRD untuk itu Badan musyawarah telah mengalokasikan waktu selama 13 hari kerja yang dimulai tanggal 13 – 31 Januari 2023, untuk komisi-komisi dalam membahas Ranperda usul DPRD tahun 2023 di mana pada kegiatan tersebut terdapat beberapa rincian kegiatan yang harus dilaksanakan di antaranya rapat internal.
Kondisi rapat komisi bersama tim penyusun pengayaan materi melalui kegiatan studi banding dan bimbingan teknis peman kapan konsepsi dan Perda konsultasi publik dan terakhir finalisasi hal ini penting kami sampaikan mengingat undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 Tahun 2022 telah mengamanahkan bahwa seluruh seluruh rakyat Perda baik Ranperda dan merupakan usul DPRD maupun usul pemerintah daerah harus melalui proses harmonisasi.
Pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan pengalaman yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah proses harmonisasi ini memakan waktu yang cukup lama. Tidak hanya itu dan Perda yang telah dibahas dan disetujui dalam pembicaraan tingkat 1 juga harus melalui tahapan fasilitasi oleh Gubernur yang juga memakan waktu yang cukup lama hal ini sangat berpengaruh terhadap produktivitas Perda yang akan dihasilkan sehingga kegiatan DPRD di awal masa sidang ini difokuskan pada pembahasan Perda dengan harapan, agar Perda yang akan dihasilkan dapat lebih maksimal dalam rentang waktu tanggal 1 sampai dengan sampai dengan 24 Februari DPRD juga telah mengagendakan kegiatan reses kedua masa persidangan kedua kegiatan resep ini dihadapkan untuk mendukung percepatan perumusan pokok-pokok pikiran DPRD.
Sebagai bahan kegiatan Musrenbang tahun 2024 besar harapan agar berbagai dinamika yang berkembang selama penyusunan dan pembahasan pokok pikiran DPRD tahun 2023 yang lalu kiranya dapat menjadi pelajaran bersama, untuk mewujudkan perencanaan pembangunan lebih baik lagi dengan mengintegrasikan perencanaan partisipatif dan politis.
Jika mengacu pada program kerja tahun 2023 ke-4 hamsterdam tersebut belum masuk menjadi rantai yang diprioritaskan untuk dibahas pada tahun 2003 maka dari itu kegiatan pembahasan perubahan Perda tahun 2003 menjadi penting untuk dilaksanakan guna mengagendakan rapat paripurna DPRD dengan agenda.
Penyampaian penjelasan Ranperda dan usul komisi-komisi sampai dengan permintaan persetujuan DPRD terhadap peran Perda usul komisi-komisi yang akan dilaksanakan mulai tanggal 20 Maret sampai dengan tanggal 28 Maret 2023 yang akan datang kegiatan terakhir dalam masa persidangan kedua atau sidang 2022-2023 adalah kegiatan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban atau lkpj kepala daerah Tahun Anggaran 2017-2022 kegiatan ini merupakan amanah dari ketentuan pasal 19 ayat 1 peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di mana ditegaskan bahwa DPRD harus melakukan pembahasan lkpj paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima
Maka Badan musyawarah telah mengagendakan penyampaian lkpj pada tanggal 29 Maret 2023 serta pembahasannya akan dilaksanakan oleh komisi-komisi serta Melalui rapat gabungan komisi yang akan dilaksanakan selama 16 hari kerja masa persidangan kedua tahun sidang 2022 2023 ini direncanakan akan ditutup dengan kegiatan rapat paripurna DPRD dengan agenda pokok berupa penyampaian laporan gubernur komisi penyampaian laporan gabungan komisi terhadap hasil pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban atau LKPJ kepala daerah.
“Penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah tahun Anggaran 2002 kepada Bupati Lombok Tengah,” tutupnya. (TN-04)