Angka Perceraian di Loteng 1.273 Kasus, Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan Penyebabnya 

Lombok Tengah, Talikanews.com – Angka gugatan perceraian tahun 2022 di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mencapai 1.273 kasus. Data tersebut telah ditangani Pengadilan Agama (PA) Praya kelas IB.

“Angka itu di dominasi Istri yang menggugat cerai suami,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Praya, Salam, Jumat 6 Desember 2023.

Salam menuturkan, angka 1.273 kasus itu terdiri dari cerai gugat yang diajukan Istri, sebanyak 1.036 perkara dan cerai talak yang diajukan Suami sebanyak 237 kasus.

Menurut Salam, jumlah ini relatif menurun dibandingkan tahun 2021 yakni sebanyak 1.434 kasus. “Ada penurunan jumlah kasus dibandingkan di 2021 berjumlah 1.434 kasus,” katanya.

Salam menambahkan, faktor yang menyebabkan banyaknya permohonan gugatan perceraian ini bermacam-macam, tetpi didominasi karena faktor ekonomi dan perselingkuhan.

“Faktor ekonomi dan perselingkuhan merupakan penyebab yang paling banyak kita tangani,”tutupnya. (TN-red)

Related Articles

Back to top button