Kabupaten Lombok Tengah Mendominasi Gugatan Sengketa Informasi di Komisi Informasi NTB
Mataram, Talikanews.com – Sebanyak 20 kasus sengketa informasi berhasil ditangani Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam kurun waktu 2 tahun yakni 2021 dan 2022. Gugatan sengketa terbanyak di Kabupaten Lombok Tengah.
“Alhamdulillah kita telah menangani 20 kasus sengketa informasi, selama 2 tahun,” kata Ketua KI NTB, Suaeb Qury, Kamis 29 Desember 2022.
Suaeb Qury menjelaskan, kasus sengketa informasi yang paling banyak diajukan oleh kelompok masyarakat Sipil yakni dari Kabupaten Lombok Tengah, sebanyak 15 kasus sengketa informasi.
“Sisanya dari Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara,” ungkap Sueb.
Menurut mantan Ketua Gerakan Pemuda Ansor NTB ini, sengketa informasi yang diajukan oleh masyarakat Sipil itu kebanyakan berkaitan dengan dugaan ketidakterbukaan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap RKA dan DIPA.
“Dokumen-dokumen tersebut diminta oleh masyarakat sipil kepada Pemda, namun Pemda tidak menyiapkannya sehingga itulah yang menjadi sengketa informasi,” terang Suaeb.
Diantara kasus sengketa informasi yang paling alot dan memakan waktu hingga berujung ke PTUN adalah terkait sengketa informasi yang berkaitan dengan anggaran branding Mobil Ambulance Puskemas WSBK yang tersebar diseluruh Kecamatan di Lombok Tengah.
“Satu mobil ambulance anggaran Rp 75 juta. Total anggarannya tinggal dikalikan saja untuk branding seluruh kecamatan di Lombok Tengah,” bebernya.
Dokumen branding itu yang diminta oleh masyarakat sipil di Lombok Tengah. Namun menurutnya pihak Pemda setempat tidak menyediakannya.
“Sehingga KI memutuskan agar pihak Pemda menyediakan dokumen tersebut. Akan tetapi pihak Dikes setempat keberatan atas putusan KI tersebut dan membawa permasalah tersebut ke PTUN dan kembali PTUN memenangkan masyarakat sipil,” tutur Suaeb.
Selain itu, sengketa informasi yang pernah ditanganinya adalah yang berkaitan dengan soal permintaan masyarakat sipil terhadap dokumen anggaran parkir di Dispenda Lombok Tengah selama tiga tahun.
“Dinas tidak memberikan dokumennya, akhirnya menjadi kasus sengketa informasi yang ditangani KI. Komisi Informasi memutuskan memenangkan masyarakat Sipil,” pungkasnya. (TN-red)





