
Lombok Tengah, Talikanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, menggelar rapat paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Ardhia Rinjani. Termasuk pembubaran panitia khusus (Pansus), berlangsung Selasa 27 Desember 2022.
Jubir Panitia Khusus DPRD Loteng, H. Ahkam menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tersebut mulai dari kelemahan dalam penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah yang ada selama ini, telah ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengatur kembali ke ketentuan tentang BUMD dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014, mengubah dan mencabut Undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang merupakan landasan yuridis bagi daerah dalam membentuk BUMD.
Yang paling penting adalah adanya pengaturan mengenai bentuk hukum BUMD yang sebelumnya berbentuk Perusahaan Daerah dan Perusahaan Perseroan, berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah dan perseroan daerah. Pengaturan ini tercantum dalam bab XII tentang badan usaha milik daerah. Dalam ketentuan pasal 331 ayat (3) menyatakan bahwa badan usaha milik daerah terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.
Hal tersebut berarti bahwa perusahaan daerah hanya berbentuk 2 (dua) pilihan badan hukum yaitu perusahaan umum daerah yang merupakan perusahaan daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham, atau persero daerah yang merupakan badan usaha milik daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh daerah.
Sebagai turunan dari ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tersebut, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah. maka dalam membentuk dan menyelenggarakan badan usaha milik daerah secara umum dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tersebut.
Demikian pula halnya dengan Pemda Loteng yang sebelumnya telah memiliki PDAM Tirta Rinjani, wajib segera melakukan penyesuaian bentuk hukum menjadi perusahaan umum daerah atau persero daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah air minum menjadi perusahaan umum daerah. Selain untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan bentuk hukum ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan mutu layanan serta profesionalitas dari badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang penyediaan air minum.
Selain itu diharapkan permasalahan yang selama ini dihadapi BUMD pada umumnya dapat diminimalisasi seperti lemahnya efisiensi, independensi dan pengawasan sehingga dapat menjadi korporasi profesional yang kompetitif. dengan demikian, tujuan pendirian perusahaan daerah yang dimaksudkan untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah terutama berkaitan dengan kepentingan umum, dapat dioptimalkan sehingga benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal dan dapat berperan aktif baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.
“Untuk melaksanakan ketentuan yang telah kami uraiakan di atas, pemerintah daerah telah menyampaikan Ranperda tentang PDAM Tirta Ardhia Rinjani. Selanjutnya, sesuai dengan mekanisme pembahasan Ranperda yang tertuang dalam Tatib DPRD Loteng. DPRD telah membentuk panitia khusus dengan tugas utama membahas Ranperda tersebut bersama pemerintah daerah yang dilaksanakan mulai tanggal 11 – 23 November 2022,” tuturnya.
Ahkam menjelaskan, dalam kurun waktu tersebut, panitia khusus telah melaksanakan pembahasan bersama dengan pemerintah daerah yang diwakili oleh Bagian Hukum serta perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan materi Ranperda dimaksud. Berdasarkan hasil pembahasan bersama tersebut, panitia khusus bersama wakil pemerintah daerah telah menyepakati beberapa substansi penting untuk selanjutnya dilaksanakan fasilitasi pada Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
“Alhamdudillah, beberapa hari yang lalu hasil fasilitasi tersebut telah disampaikan kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas kembali bersama oleh panitia khusus dan wakil pemerintah daerah pada tanggal 22 desember 2022 yang lalu,” ungkapnya.
Secara umum lanjut H Ahkam, Ranperda PDAM Tirta Ardhia Rinjani yang telah disepakati bersama antara pansus dan pemerintah daerah, terdiri dari 85 pasal, 17 Bab yang secara rinci. Pada Bab 1 ketentuan umum, terdiri dari 1 pasal yang memuat beberapa penjelasan mengenai definisi dan singkatan yang terdapat dalam pasal-pasal di dalam batang tubuh Ranperda.
Bab 2 perubahan bentuk, nama dan tempat kedudukan, terdiri dari 2 yaitu pasal 2 dan pasal 3 yang mengatur mengenai bentuk perusahaan adalah perusahaan umum daerah denga nama PDAM Tirta Ardhia Rinjani yang kedudukan di Loteng
Bab 3 maksud dan tujuan, terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 4 yang mengatur mengenai maksud dan tujuan pembentukan perusahaan dimana salah satu dari tujuan pembentukan perumda air minum tirta ardhia rinjani selain bertujuan untuk meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan air bersih dan air minum, juga bertujuan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Bab 4 kegiatan usaha, terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 5 yang mengatur mengenai bidang usaha dari perumda air minum tirta ardhia rinjani adalah pelayanan air bersih serta usaha lain yang menyangkut pengelolaan air.
Bab 5 jangka waktu berdiri, terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 6 yang mengatur bahwa perumda air minum tirta ardhia rinjani didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
Bab 6 modal, terdiri dari dari 2 pasal yaitu pasal 7 dan pasal 8, mengatur mengenai jenis, sumber, serta besaran modal perusahaan. untuk kita ketahui bersama bahwa besar modal dasar perusahaan sebesar Rp.397.859.953.000.
Sedangkan modal yang telah disetor sampai dengan tahun 2021 kepada perumda air minum tirta ardhia rinjani sebesar Rp.87.453.419.283,31, pemenuhan modal dasar sebagaimana tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah melalui mekanisme tambahan penyertaan modal yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Bab 7 organ dan pegawai perumda air minum tirta ardhia rinjani, terdiri dari 43 pasal yaitu mulai dari pasal 9 sampai dengan pasal 51. dalam bab ini diatur bahwa organ perumda air minum tirta ardhia rinjani terdiri dari kuasa pemegang modal, dewan pengawas dan direksi. selain itu, diatur pula mengenai persyaratan pengangkatan, pemberhentian, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, serta hal-hal teknis lainnya yang berkaitan dengan organ perusahaan.
Bab 8 satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, terdiri dari 7 pasal mulai pasal 52 sampai dengan pasal 58, mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya.
Bab 9 perencanaan, terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 59 dan pasal 60, mengatur mengenai penyusunan rencana bisnis dalam jangka waktu 5 tahun serta penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
Bab 10 operasional, terdiri dari 7 pasal mulai dari pasal 61 sampai dengan pasal 67, mengatur ketentuan mengenai penyusunan standar operasional prosedur (sop), prinsip tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, serta kerjasama dengan pihak lain.
Bab 11 anak perusahaan, terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 68, mengatur ketentuan mengenai pembentukan anak perusahaan dimana didalamnya mengatur mengenai prinsip pembentukan, persyaratan mitra kerja, persyaratan pembentukan, bidang usaha dan sumber permodalan anak perusahaan.
Bab 12 penugasan, terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 69, mengatur ketentuan bahwa perumda air minum tirta ardhia rinjani dapat menerima penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi nusa tenggara barat dan/atau pemerintah daerah untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan perumda air minum tirta ardhia rinjani.
Bab 13 penggunaan laba, terdiri dari 6 pasal mulai dari pasal 70 sampai dengan pasal 75, diantaranya diatur mengenai ketentuan bahwa laba perumda air minum tirta ardhia rinjani digunakan untuk: pemenuhan dana cadangan; peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, keterjangkauan dan usaha perintisan perumda air minum tirta ardhia rinjani; dividen yang menjadi hak daerah; tantiem untuk anggota direksi dan dewan pengawas; bonus untuk pegawai; dan/atau penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hal penting lainnya juga diatur bahwa dividen perumda air minum tirta ardhia rinjani yang menjadi hak daerah, merupakan penerimaan daerah setelah disahkan oleh kpm dan dapat dikembalikan menjadi 7 penambahan modal pada perumda sebagai penyertaan modal daerah sampai dengan terpenuhinya modal dasar.
Bab 14 pelaporan dewan pengawas dan direksi, terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 76 dan pasal 77, mengatur ketentuan mengenai jenis dan mekanisme penyampaian laporan dewan pengawas dan direksi. dalam ketentuan ini diatur bahwa direksi berkwajiban untuk menyampaikan laporan triwulan dan laporan tahunan kepada kpm dan dprd melalui komisi yang membidangi.
Bab 15 pembinaan, pengawasan dan evaluasi, terdiri dari 4 pasal mulai dari pasal 78 sampai dengan pasal 81, mengatur ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap perumda air minum tirta ardhia rinjani.
Bab 17 ketentuan peralihan, terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 82 yang mengatur mengenai pengalihan seluruh kekayaan dan aset, usaha, hak dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, dokumen, perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain serta perizinan perusahaan daerah air minum tirta ardhia rinjani pemerintah kabupaten lombok tengah beralih dan menjadi tanggungjawab perumda air minum tirta ardhia rinjani. selain itu diatur juga ketentuan bahwa direksi dan badan pengawas yang telah diangkat sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap menduduki jabatan dan menjalankan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
Bab 18 ketentuan penutup, terdiri dari 3 pasal mulai dari pasal 83 sampai dengan pasal 85, mengatur ketentuan mengenai pencabutan dan pembatalan mengenai peraturan daerah kabupaten lombok tengah nomor 10 tahun 1991 tentang pendirian perusahaan daerah air minum kabupaten daerah tingkat ii lombok tengah. selain itu juga diatur ketentuan bahwa semua ketentuan peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah nomor 10 tahun 1991 tentang pendirian perusahaan daerah air minum kabupaten daerah
Tingkat lombok tengah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini dan wajib disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak peraturan daerah ini di undangkan
Sebagai bagian akhir dari rangkaian tahapan pembahasan di tingkat pansus, masing-masing fraksi yang duduk di panitia khusus telah menyampaikan pendapat akhirnya masing-masing. Dari 9 fraksi yang ada di DPRD Loteng, seluruh fraksi yaitu fraksi gerindra, fraksi golkar, fraksi pkb, fraksi ppp, fraksi demokrat, fraksi pks, fraksi pbb, fraksi nasdem perjuangan dan fraksi amanat nurani perjuangan menyatakan setuju terhadap hasil pembahasan panitia khusus terhadap rancangan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah air minum tirta ardhia rinjani, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Adapun dokumen lengkap Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta ardhia rinjani, disampaikan dalam lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini.
“Atas nama pimpinan dan anggota panitia khusus menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah yang diwakili oleh kabag hukum, kabag ekonomi serta jajaran direksi pdam yang telah berperan aktif dalam melaksanakan berbagai rangkaian tahapan pembahasan sampai dengan tahapan persetujuan yang insya allah sebentar lagi akan kita laksanakan,” katanya.
Namun pansus mengingatkan khususnya kepada seluruh organ perumda tirta ardhia rinjani, bahwa tantangan yang dihadapi perumda ke depan semakin kompleks seiring dengan bertambahnya penduduk serta kebutuhan air bersih yang semakin meningkat, namun di sisi lain juga dihadapkan pula dengan masih minimnya sumber pendanaan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pengembangan perusahaan.
Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa modal dasar yang diperlukan untuk optimalnya operasional pdam sebesar 397 milyar sedangkan modal yang telah disetorkan pemerintah daerah hanya sebesar 87 milyar yang berarti terdapat selisih kurang sebesar Rp 310 milyar. Untuk itu, panitia khusus berharap agar hal ini menjadi atensi pemerintah daerah selaku KPM bersama organ perusahaan lainnya, untuk memikirkan upaya-upaya konkrit guna mempercepat pemenuhan kebutuhan modal dasar tersebut sehingga berbagai harapan yang digantungkan kepada PDAM ini dapat segera terwujud.
Selain pendanaan, tantangan lain yang harus dihadapi PDAM ke depan, yakni bagaimana menjamin ketersediaan sumber air baku, meningkatkan jumlah sambungan langsung, mengurangi kapasitas air yang tidak terpakai (idle capacity), melakukan efisiensi operasional, peningkatan kompetensi sdm, serta mengurangi kehilangan air akibat kebocoran dengan melakukan peremajaan jaringan perpipaan.
Seusai pembacaan laporan Pansus tadi, pimpinan sidang yakni Ketua DPRD Loteng M. Tauhid secara resmi membubarkan Pansus tersebut sesuai kesepakatan bersama. (TN-04*)